Majelis Hakim Dengarkan Kesaksian Dalam Sidang Lanjutan Ahmad Wazir

Spread the love

Jurnalline.com, Palembang – Sidang ke-3 kali perkara Bupati Ogan Ilir (non aktif) Ahmad Wazir Nofiadi SPsi, dalam agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (8/9) di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Setelah mempelajari dan mengamati dari berbagai kesaksian yang di hadirkan mulai dari pihak BNN Pusat yang sudah memberikan kesaksian di depan majlis hakim bahwa tidak ada pesta Narkoba,selain itu saat kejadian tidak ditemukan barang bukti narkoba dan alat hisap.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutanya menyampaikan bahwa terdakwa Ahmad Wazir Nofiadi di tuntut 6 bulan rehab, hal ini disampaikan JPU di depan Majelis Hakim dan ratusan pendukung Ofi saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.

Sebelum Majlis Hakim mengetok palu untuk menutup sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketua Majlis menyampaikan bahwa sidang akan di lanjutkan pada hari Selasa (13/9).

Salah satu masyarakat Kecamatan Rambang Kuang yang merupakan pendukung Ofi yaitu Nawan saat di bincangi awak media usai sidang di PN Palembang menyampaikan,setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa saudara Ofi dituntut rehab selama enam bulan,hal tersebut membuktikan bahwa yang dituduhkan kepada Ofi selama ini semuanya tidak benar, sesuai dengan pemberitaan di berbagai media baik media cetak maupun elektronik sebelumnya.Dan sesuai dengan keterangan beberapa saksi terutama dari 3 orang saksi dari BNN Pusat, yang bersaksi di depan majlis hakim bahwa tidak ada pesta Narkoba dan tidak ada alat bukti apapun yang ditemukan,jelas Nawan.

Di katakannya,dengan mengikuti berapa kali sidang di PN Palembang dan hari ini  mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ofi di tuntutan rehab, dan tirai kepalsuan mulai terbuka,” singkatnya.

(Sy/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.