MILIKI GANJA DUA KILOGRAM, PETANI KARET DI LUBUKLINGGAU TERANCAM HUKUMAN SEUMUR HIDUP

Spread the love

Jurnalline.com, Sumsel – Satuan Narkoba Polres Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, berhasil mengamankan tersangka Dedi Eriyanto (31) alias Letoy bersama barang bukti 2 Kg ganja yang disimpan dalam 2 paket besar dan 1 paket kecil.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan meringkus seorang petani karet yang diduga pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 2 Kg lebih yang disimpannya di dalam kandang ayam.

ganja-2-kgWakapolres, Kompol Suryadi yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi Kemarin, Jum’at (‎9/9) mengungkapkan, pelaku sendiri diringkus polisi setelah berbekal dan memastikan informasi dari masyarakat, dan kemudian berhasil meringkus Dedi Eriyanto (31) alias Letoy di rumah tersangka di Jalan Kenanga 1 Lintas, Rt 9, No 46, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau – Sumatera Selatan.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan dan dimana dalam setiap 1 Kg ganja dibelinya dengan harga Rp 2 juta dan dijualnya lagi dengan harga Rp 3 juta.bb

Tersangka Dedi Alias Letoy ini dalam transaksi penyerahan barang haram tersebut di atas kuburan di desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan yang sudah berlangsung sekitar dua bulan tersebut.

Sementara tersangka Dedi Alias Letoy yang nekat menjual ganja untuk biaya kebutuhan sehari-hari sebagai petani tersebut terjerat dengan pasal 111 dan pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(EDO/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.