Dukung Intruksi Bebas Pungli, Dishub OKI Antisipasi Dini
October 24, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Dalam mendukung intruksi Presiden RI dan Warning pungli oleh Bupati Ogan Komering Ilir yang menyatakan bebas pungutan liar (Pungli) diwilayah Bumi Bende Seguguk khususnya pada SKPD Pelayanan publik atau yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ambil bagian sebagai instansi pelayanan publik telah melakukan antisipasi dini terhadap pungli baik oleh oknum pegawai dishub sendiri ataupun orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara memberhentikan sementara hingga batas yang belum ditentukan penarikan karcis pada UPTD terminal secara langsung hingga mendapat intruksi kembali dari Kementrian perhubungan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadishub OKI Tohir Yanto S.Sos diruang kerjanya, Senin (24/10/2016).
“Sebagai instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat baik angkutan darat maupun sungai kita langsung lakukan antisipasi dini dengan menutup sementara penarikan karcis pada UPTD terminal hingga waktu yang belum ditentukan terhitung pada hari jum’at (21/10/2016),” ungkap tohir kepada media jurnalline.com.
Sambungnya, dalam hal ini Dishub OKI Antisipasi Pungli dalam segala bentuk baik secara langsung atau secara sengaja dan telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD OKI guna mengambil langkah-langkah yang akan dipersiapkan dalam mendongkrak penghasilan asli daerah (PAD) lainnya dengan tidak bersumber dari hasil retribusi terminal yang menghindari dugaan yang mengarah pada kesan negatif seperti penataan kembali lahan parkir, ijin trayek dan KIR serta bidang lain yang menjadi tupoksi dishub tanpa menyalahi prosedur dari Kementrian Perhubungan RI,” jelasnya.
Lanjut tohir upaya ini dilakukan dengan dasar mendukung program pusat serta menjadi cambuk dasar Kabupaten OKI sebagai Apresiasi telah menjadi contoh oleh kabupaten-kabupaten dalam propinsi sumatera selatan (Sumsel) pada khususnya dan propinsi lain diindonesia pada umumnya sebagai peraih Wahana Tata Nugraha Penuh (WTP) pada tahun ini serta meminta kesadaran kepada masyarakat agar sadar akan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan kendaraan baik dari kondisi kendaraan dan surat-surat dan masyarakat untuk tidak memberi peluang kepada pegawai dishub untuk melakukan upaya pungli serta berani melapor apabila menemukan pegawai dishub yang melakukan pungli maka dishub akan melakukan tindakan tegas terhadap pegawai dishub yang kedapatan pungli,” himbau tohir sembari berharap dinas yang dipimpinnya menjadi cermin bebas pungli.
Menanggapi upaya pencegahan pungli oleh Dishubkominfo OKI anggota DPRD OKI yang juga komisi III sebagai mitra kerjanya H. Subhan Ismail mengatakan mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Dishub kominfo perang terhadap pungli pada tubuh dishub yang secara gamblang tidak hanya mendukung namun membuktikan akan bersih terhadap pungli dengan ditutupnya penarikan retribusi karcis pada UPTD terminal sebagai komitmen mendukung intruksi Presiden RI dan Warning Bupati OKI terhadap pungli diwilayah Bumi Bende Seguguk,”akunya.
Subhan menambahkan dengan komitmen dishub tersebut harus menjadi cermin bagi SKPD lain dengan melakukan aksi memerangi pungli bukan hanya sebagai slogan saja namun harus didukung dengan tindakan dan berharap masyarakat mau bekerjasama melaporkan secara langsung apabila menemukan pelaku pungli baik yang dilakukan oknum ataupun pegawai dishub secara langsung serta pihak dishub untuk benar-benar menindak tegas berupa sanksi administrasi hingga pemecatan terhadap pegawainya jika tertangkap tangan melukan pungli,” harapan subhan tidak hanya dilakukan pada UPTD terminal saja namun pada bidang lain yang berada ditubuh dishub seperti pada angkutan darat maupun sungai.
(Novi)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,610)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,893)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 5, 2026
Patroli Sinergi 3 Pilar, Koramil 04/Jati Asih Amankan Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
- September 5, 2026
Koramil Batuceper Dan Ciputat Gandeng Warga Patroli Jangkau Perkampungan
- September 5, 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Akses Warga Ciputat Diharapkan Terbantu
- September 4, 2026
Jaga Jakarta On The Spot, Koramil 05/Ciputat Salurkan 30 Paket Sembako kepada Warga
- September 4, 2026
Maulid Nabi di Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat Ajak Warga Binaan Jadikan Masa Pidana sebagai Momentum Berubah
- September 5, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



