Pengangkatan Rektor PTN Ditunjuk Oleh Menteri

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Isu permasalahan terkait proses pemilihan rektor di universitas negeri ini mengadakn jumpa pers di gedung D Ristekdikti jalan Sudirman Pintu 1 Senayan, Jakarta Selatan, Jumat hari ini (14/10/2016).

Proses pengangkatan rektor di PTN(perguruan tinggi negeri) sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku seperti di uiversitas-universitas negeri di Indonesia. Sementara permasalahan terkait proses pemilihan rektor di universitas negeri manado(UNIMA), Universitas Sumatera Utara (USU) dan universitas Halu Oleo(UHO).

Adapun syarat yang bisa diangkat menjadi rektor adalah minimal Doktor, minimal pernah menjadi lektor.

Persoalan Unima pada tahap pemilihan, clereance. Pemilihan yang melanggar UU,dengan cara memberhentikan  rektor. Ada clerence yang kedua dianggap pemilihan tidak sesuai dengan perguruan tinggi. Dikarenakan ada pemalsuan ijazah palsu.

“Pada saat penyaringan,ada pengaduan dari masyarakat,ada sistem pemilihan yang tidak fair,dan tidak berdasarkan statuta. Anggota senat,lektor,rektor dan wakil guru besar dan wakil bukan guru besar.” Ijin belajar,tapi mengajar juga,penyaringan dengan anggota senat yang tidak sesuai maka diurungkan. Kemenristekdikti mengusulkan agar peraturan diperbaiki namun usulan ini tidak dilaksanakan. Akhirnya Univeritas Haluoleo,menjadi bahan investigasi dari Kemenristekdikti dimana hasilnya 14 senat sedang ijin belajar,bukan tugas belajar. Dati hasil itu ditemukan bukan hanya 7(tujuh) orang yang tidak syah tetapi 20 orang anggota senat yang tidak sah. “Sampai berita ini diturunkan pemilihan rektor UHO baru sampai tahap penjaringan tetapi dibatalkan.

Univeritas Musamus Merauke,belum melakukan pemilihan rektor,namun telah melakukan penyaringan calon rektor. Masa jabatan rektor UNMUS sudah berakhir,namun diperpanjang sampai akhir desember 2016. Dengan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan rektor dapat menyelesaikan pengangkatan anggota senat(yang sekarang sudah terbentuk),sehingga rektor dapat mempersiapkan pemilihan rektor selanjutnya. Pemilihan dan pengangkatan rektor PTN diatur dalam pasal 29 PP No IV Thn 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi dan peraturaan pelaksaannya diatur dalam Peraturan Menteri Riset dan Teknologi No 1 tahun 2015 serta pengangkatan dan pemberhentian rektor/ketua/direktur pada perguruan tinggi.

(DMS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.