Terjadi Lagi Kontraktor Ancam Wartawan
October 19, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Sebuah proyek pembangunan bronjong, penahan badan jalan di Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), jebol karena kelalaian pihak tukang yang melakukan penimbunan dibagian bahu jalan dengan pasir dari Sungai Komering.
Pekerjaan yang dikerjakan sepanjang 30 meter tersebut diduga proyek pasang dalam, lantaran pihak kontraktor tidak memasang papan, plang proyek yang menyebabkan warga sulit untuk melakukan pengawasan proyek tersebut. Sedangkan pihak dinas PU Cipta Karya Kabupaten OKI sendiri, sama sekali tidak melakukan pengawasan dan teguran terhadap pemenang tender, sehingga pekerjaan yang dilakukan asal jadi itu, roboh.
Pantauan wartawan, Rabu (19/10) bronjong atau dam penahan badan jalan tadi ambruk oleh tekanan air sungai dari dalam bahu jalan, ketika dilakukan penimbunan dengan cara penyedotan pasir di Sungai Komering untuk ditimbun ke pinggiran dam. Jebolnya dam tadi disebabkan kurang kuatnya suatu bangunan dan tidak adanya pembuangan air.
Bangunan sepanjang 8 meter dan tinggi 2 meter itu roboh seketika dan tidak ada korban jiwa. Dam yang roboh tadi, sekarang ini dalam perbaikan oleh pihak kontraktor. Hanya saja, wartawan yang hendak melakukan peliputan, sempat diancam oleh pihak kontraktor dengan cara mengangkat guluh baju salah seorang wartawan. Ancaman dan nyaris dikeroyok oleh pihak kontraktor untuk tidak diberitakan.
“Mau apa kamu, jangan foto-foto, kamu jangan arogan,” kata Toni yang mengaku pekrjaan pembangunan dam tersebut miliknya. “Jangan coba-coba dengan kami, aku sudah pusing diberitakan yang bukan-bukan,” tutur Toni yang menyebutkan pihaknya belum mengambil uang muka, dalam pekerjaan dam ini dan sudah jelas kami rugi.
Ancaman demi ancaman dilakukan oleh pihak kontraktor, supaya wartawan tidak diperbolehkan membuat berita. “Jangan dibuat lagi beritanya, awas kalau kamu buat,” tegas Toni yang didampingi beberapa rekannya menjaga proyek yang roboh.
Kadin PU CK Kabupaten OKI Madani ST MM melalui Sekretaris PU CK Ricardo ST mengatakan, kalau sampai ada pengancaman yang dilakukan oleh sub kontraktor itu tidak benar. Pihak kontraktor akan dipanggil dan nanti akan dilaporkan ke pimpinan terkait adanya wartawan yang diancam.
“Jelas salah pihak kontraktor apabila melarang wartawan meliput apalagi mengancam dengan mengangkat guluh baju. Saya belum dapat laporan dan baru tahu karena ada tindakan kontraktor seperti itu,” ujar Ricardo berulang kali menyesali perbuatan kontraktor dan hingga sekarang belum ada kerugian negara.
Masih kata Ricardo, pihaknya selaku pemerintah meminta maaf dengan wartawan yang bersangkutan dan nanti pihak kontraktor segera dipanggil dan nanti biar pimpinan yang memberikan teguran tegas.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Indonesia Sumatera Selatan Yudhi Ciniago, Rabu (19/10) menyoroti adanya pekerjaan dam jebol membuat pertannyaan besar, apa sebab terjadinya jebolnya dam apakah konstruksi tidak kuat atau kelalaian dalam pengawasan, ataupun bencana.
Apalagi melihat, pihak kontraktor tidak memasang papan proyek sebagai control masyarkat untuk melihat pembangunan yang sebenarnya seperti apa?. “Tidak adanya papan proyek ini hal yang sepleh tapi sangat berarti karena diatur dalam kepres No 88 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Jelas kontraktor akan leluasa berupaya “bermain-main” dalam pelaksanaan. Terbukti robohnya suatu bangunan yang ada di depan mata tidak jauh dari kediaman Bupati OKI H Iskandar SE,” jelas Yudhi.
Yudhi berharap pejabat yang paham mengenai proyek saja tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan, lantaran proyek tidak memasang plang atau papan informasi paket pekerjaan, apalagi publik. Sehingga pekerjaan dikerjakan asal jadi. “Pemasangan plang papan proyek tutur Yudhi, diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tutur Yudhi yang meminta tegas pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
(Novi)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,036)
- Internasional (30)
- Nasional (85,344)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,092)
- Olahraga (608)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (501)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (911)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- October 16, 2026
Patroli Humanis Babinsa Koramil 05/Bantar Gebang, Pererat Kedekatan dengan Warga Demi Menjaga Kamtibmas
- October 16, 2026
Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas
- October 16, 2026
Dr. Jacklien Sumual Apresiasi Kuliah Umum Deputi BKKBN di FEB Unsrat, Diikuti Ratusan Mahasiswa
- October 16, 2026
Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
- October 16, 2026
Koramil 01/Tgr dan Polsek Karawaci Bagikan 25 Paket Sembako
- October 16, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



