UNGKAP 3 KASUS KEJAHATAN KAPOLSEK TELUK NAGA GELAR PERS RELEASE
October 1, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Terungkapnya 3 kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Teluknaga Kab. Tangerang, Kapolsek AKP. Supriyanto , SH. SIK., gelar jumpa pers Jum’at (30/09/2016), pukul 09:30 di Mapolsek Teluknaga.
Tiga kasus tersebut diantaranya kasus pidana asusila/pencabulan anak di bawah umur, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor dan Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan.
Menurut keterangan Kapolsek dalam jumpa persnya, pertama mengenai kasus pencabulan bahwa kita beberapa hari ini telah mengamankan tersangka RM.ALS AD (43) warga Kampung Rawa lindung Ds.cengklong Kec. Kosambi Kab. Tangerang pelaku kejahatan seksual dengan modus buka praktek perdukunan untuk mengelabuhi /memperdayai korban-korbannya, dengan iming-iming dapat menyembuhkan segala penyakit dan permohonan-permohonan korbannya, dengan persyaratan korban harus membuka baju saat pengobatan termasuk celana kemudian syarat selanjutnya pelaku harus menyetubuhi korbanya.
Ada 3 orang korban yang telah berhasil diperdayai pelaku dan berhasil kami identifikasi 2 orang dibawah umur satu orang dewasa untuk korban dibawah umur pelaku mengakui sudah 10 kali menyetubuhi korban yang diancam akan meyebarkan video cabulnya apabila tidak mau melakukan lagi.
Sampai saat ini kami terus melakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainya.
“Pelaku mengenal korban dari medsos yang dia ADD dan merendem nomor telpon korban yang selanjutnya melakukan komunikasi intens serta merayu untuk janjian ketemu dirumah kosong disitulah terjadi,” ujar Kapolsek.
Pelaku ditangkap di wilayah Teluknaga yang memang asli orang daerah sini, untuk korban-korbannya sendiri berasal dari Teluknaga, Bandung dan Sepatan.
Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, satu celana panjang, satu tengtop, BH, celana dalam, 3 buah kondom, satu kasur dan bantal serta sebuah handphone.
Selanjutnya kasus kedua RanMor Kapolsek menyampaikan bahwa pengukapan kasus ini berawal dari beberapa laporan yang masuk ke kami , lalu kemudian kita periksa saksi-saksi lebih dari 5 orang. Dari keterangan tersebut kita kejar unitnya yang ternyata sudah di penadah yang dijual pelaku, selanjutnya dari penadah kita amankan 3 unit motor serta keterangan yang mengarah ke pelaku dan kemudian kami lakukan penangkapan 1 orang di daerah Kosambi Jalan Perancis, hasil pengembangan dari satu pelaku kami berhasil menangkap 2 orang pelaku lainya serta barang bukti 1 kunci letter T, menurut pengakuan tersangka mereka sudah 20 kali melakukan aksinya dengan mulus di Tangerang Kota dan Kabupaten, namun sisanya masih kami dalami kemana unit-unit tersebut di buang. Berdasarkan identitas KTP, pelaku berasal dari daerah lampung.
Modus operandi para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan/ruko dan teras rumah. Tersangka diancam dengan pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Masih keterangan kapolsek dalam jumpa persnya untuk kasus ke-3 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Unit reskrim kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku inisial M.I (22) dan Y (18), asal Kampung Pondok Indah Ds.tegalangus Kec .Teluknaga. Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di sekitar wil. Teluknaga dan Kosambi. Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka beraksi dengan satu motor berboncengan sekitar pukul 22.00 saat situasi sepi dan mengincar korbanya adalah wanita, dengan modus operandi memepet calon korbanya lalu menarik tali tas hingga putus dan korban terjatuh kemudian ditinggal kabur. Dari hasil penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor yang biasa digunakan pelaku saat beraksi, uang, charger dan 1 buah powerbank.
Barang bukti berupa emas seberat 6 gram berhasil dibuang pelaku saat dikejar dalam penangkapan, dan sampai saat ini belum ditemukan, tutupnya.
(Nurs/abidin&die007 )
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,503)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 29, 2026
Ketua Bhayangkari Sulut Joan Roycke Langie Jalan Sehat Bersama Masyarakat Kakas
- August 29, 2026
Line Dance PKK desa Raringis diFestival Kampung Presiden tahun2026 Pukau Penonton Yang Hadir
- August 29, 2026
Beras dan Rica Naik, Meiske Walangitan: Ketersediaan Kebutuhan Pokok diPasar Kawangkoan Masih Terpenuhi
- August 29, 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Koramil 01/Tgr Gelar Patroli Wilayah
- August 29, 2026
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
- August 29, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



