Bareskrim Menetapkan ‘Ahok’ Tersangka

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Bareskrim menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa – Rabu (15/11/2016).

“Kesepakatan muncul meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

“Perkara ini akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” ujarnnya.

Basuki Tjahaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Dms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.