Pandawa Mandiri Resmi Dari Kementerian Koperasi

Spread the love

Jurnalline.com, Depok (Jawa Barat) – “Koperasi simpan pinjam ini ada izinnya dari koperasi simpan pinjam. Pemiliknya adalah dari semua anggota. Kami pernah dilaporkan ke kepolisian dan tidak ada yang dirugikan anggotanya. Selama itu disetujui para anggotanya. Kita patuh dari undang-undang,” ungkap pengacara Pandawa.

Menanggapi pemberitaan media terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP PMG) ditemukan beberapa ketidaksinkronan dan perlu diluruskan oleh KSP PMG. Bahwa benar KSP PMG menghadiri undangan OJK dalam hal klarifikasi mengenal badan hukum dan keglatan KSP PMG, kehadiran KSP PMG dldampingi oleh Kementerian koperasi dan UKM RI.

Dari hasil pertemuan direncanakan diadakan konperensi pers oleh pihak OJK tetapi tidak dapat dilaksanakan dikarenakan yang ditunjuk oleh pihak OJK mendapatkan tugas di tempat lain yang tidak dapat di wakilkan, tetapi pihak OJK tetap melanjutkan dengan membuat siaran pers dalam bentuk press release yang di kirimkan ke beberapa media.

Oleh karenanya KSP perlu untuk meluruskannya dengan mengadakan Konfrensi pers di KSP Pandawa jalan Meruyung Raya Depok Jawa Barat, Rabu (23/11).

Siaran pers itu di jadikan sumber berita oleh media namun ada beberapa hal yang belum dipahami media secara konfrehensif maka pihak KSP PMG perlu meluruskan pemberitaan agar tidak merugikan KSP PMG secara lembaga koperasl, yang telah memenuhi syarat hukum dan tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Nuriyanto (mantan tukang bubur), membangun koperasi ini berawal dari tukang bubur, “dari mengumpulkan dana dan menjadikan Koperasi Simpan Pinjam dan mendapatkan legalitas.”

Tokoh masyarakat Limo H Muchlis Efendi,”menyampaikan ribuan terima kasih dan saling membantu dalam KSP(Koperasi Simpan Pinjam) Pandawa Group untuk meningkatkan perekenomian masyarakat.”

Dalam konprensi pers ini untuk menyeimbangkan pemberitaan tentang hasil pertemuan dengan pihak OJK, yang antara lain :  KSP PMG adalah sah (legal) berdasarkan akta pendirian notaris dan telah ditetapkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM Rl.  Kegiatan simpan pinjam telah mendapatkan ijin dari Kementrian Koperasl dan UKM RI. Pihak OJK tidak pernah membekukan atau mencabut ijin KSP PMG(Pandawa Mandiri Group).

Kewenangan pengawasan dan pemberian sangsi kepada KSP PMG(Pandawa Mandiri Group) berada bawah Kementerlan Koperasl dan UKM RI. Kegiatan operasional KSP PMG tetap berjalan normal dan melakukan aktifitas sebagaimana biasanya, sesuai dengan aturan undang-undang perkoperasian, begitu pula kegiatan simpan pinjam hanya dltujukan kepada anggota koperasi KSP PMG(Pandawa Media Group).

Kementerian Koperasi dan UKM Rl telah melakukan pemeriksaan rutin terhadap KSP PMG dan di temukan beberapa hal yang merupakan rekomendasi dan catatan tersendiri kepada KSP PMG dalam rangka pembenahan manajemen KSP PMG,ini menjadi salah satu rekomendasi dari Kementerian Koperasi.

(DMS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.