Pemetaan Titik Koordinat Lahan Persawahan Kelompok Tani Karya Bersama 1500 Hektar Dilakukan.
November 6, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Penentuan Titik Koordinat lahan lebak persawahan yang sebelumnya milik Kelompok Tani Karya Bersama sempat terjadi ketegangan dengan dua kelompok tani saat dilokasi lahan, oleh anggota kelompok Tani Usaha Bersama, dan Rimba Asam Jaya yang diduga akan menghentikan tim Tata Pemerintahan Kabupaten Banyuasin dalam melakukan penentuan titik koordinat lahan persawahan dengan luas seluruh 1500 hektar.
Anggota Kelompok tani Karya Bersama yang dinahkodai Ujang Adial dan Abu Hasan Cs dalam mencari titik koordinat terkendala saat dilokasi bahwa pihak kelompok tani Usaha Bersama bersikeras menghadang, karena lahan tersebut diduga sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kelompok tani Karya Bersama terpecah menjadi tiga kelompok yang merupakan warga di satu Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil kesepakatan rapat dari ke tiga kelompok yang dimediasi oleh Plt Asisten Pemerintahan Pemkab Banyuasin pada (26/10) lalu, H. Senen Har, dihadiri Kepala ekspektorat Banyuasin, Kapolres Banyuasin, Camat Betung, Lurah Rimba Asam, Kordinator Kelompok Tani H.Rifai Burhan, H.cik Olan MA, Ketua LPM Rimba Asam Abu Hasan Harom dan tokoh masyarakat Kelurahan Rimba serta perwakilan warga termasuk Drs. Rianto Ali juga kuasa hukum dari Palembang selaku penanggungjawab Amrullah, SH.I dan Rekan. kesepakatan dilakukan pengukuran ulang mencari titik koordibat namun fakta lapangan berbeda, kelompok tani usaha bersama yang diaktori H.Rifai Burhan Cs melakukan pencegahan agar tidak dilakukan.
“Memang sejak awal Kelompok Tani yang dikoordinir H Rifai dan Cik Olah itu sebanyak 12 kelompok sudah tidak terbuka terhadap masyarakat, bahkan ingin menghilangkan nama kelompok tani Karya Bersama yang masih tersisa 18 kelompok. Kami sepakat melakukan penetapan titik koordinat yang seharusnya dilaksanakan tanggal 08 Oktober 2016 lalu belum ada kesepakatan, beralasan bahwa Kelompok Tani yang dirintis tahun 2004 lalu telah dibubarkan oleh H Rifai Burhan yang tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Ditambahkan ketua LPM Kelurahan Rimba Asam Abuhasan Harom mengatakan Untuk menetapkan titik koordinat lahan lebak persawahan Kelompok Tani Karya dengan luas 1500 hektar yang dilakukan pada (6/11) tidak dihadiri Lurah Rimba Asam dan Camat Betung yang seharusnya dapat meredam warga yang diduga akan menghadang saat penetaan titik koordinat, kuat dugaan sebagian lahan telah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami kecewa sebelumnya telah ada kesepakatan untuk membuktikan lahan persawahan lebak dengan luas 1500 hektar tidak dihadiri Lurah dan Camat, bahkan dugaan kami tidak hadirnya petinggi dari Kelurahan Rimba Asam dan Kecamatan Betung karena takut terbongkar sebagian lahan persawahan telah dijual,” ucapnya.
Ditambahkan Abuhasan penetaan titik koordinat lahan persawahan yang saat ini menjadi permasalahan akibat dihadang anggota kelompok tani Usaha Bersama sangat disayangkan, untuk mencari kebenaran menjadi terhalang lantaran tidak ada pemerintah yang menjadi penengah dalam masah tersebut.
“Kami minta Inspektorat Banyuasin agar dapat melakukan pemeriksaan ke administrasian Lurah Rimba Asam dan Camat Betung, karena kami menduga dihalangnya penentuan titik koordinat lahan persawahan Kelompok Tani Usaha Bersama karena sebagian lahan telah dijual,” jelasnya.
Amrullah, SH.I MH.I Kuasa Hukum Kelompok Tani Karya Bersama mengatakan dalam mencegah hal yang tidak diinginkan untuk menentukan titik koordinat luas lahan persawahan kelompok tani Karya Bersama terpaksa disetop menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Jika tidak ada etikat baik dari 12 kelompok tani Usaha Bersama pihak Kelompok Tani Karya Bersama akan melanjutkan perkara ini kejalur hukum jika tidak dapat diselesaikan karena sikap lurah dan camat tidak transparan terhadap lahan tersebut,” tandasnya.
(Mrt)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,242)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 02/Pondok Gede Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 15, 2026
Melalui Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Waspadai Kamtibmas
- August 14, 2026
Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden
- August 14, 2026
Peltu Naidi Wakili Danramil Hadiri Pengukuhan PASKIBRA Kecamatan Pinang
- August 14, 2026
TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DI KM DOBONSOLO
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



