Ade Komarudin Bakal Tindaklanjuti Putusan MKD

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Politikus partai Golkar DPR Ade Komarudin memastikan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah memecat dirinya sebagai Ketua DPR. Akom (sebutan Ade Komarudin) diputuskan diberhentikan dari jabatannya karena mendapat akumulasi sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etika seorang anggota Dewan.

“Ini soal nama baik, saya akan menindaklanjuti dan akan mengambil langkah, karena ini menyangkut soal nama baik,” kata Akom sapan karibnya saat menggelar jumpa pers di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016) malam.

Tindakan ini dilakukan bukan untuk kembali merebut kembali kursi jabatan Ketua DPR yang kini diduduki oleh Setya Novanto.
Akom (Ade Komarudin) mengaku ikhlas jabatannya kembali didapuk oleh Novanto berdasarkan keputusan partai, bukan melalui pemecatan yang dilakukan oleh MKD.

“Nama baik di atas segala-galanya. Entah bagaimana caranya saya akan mengambi langkah, biar nama saya pulih,” ucap dia.

MKD memberhentikan Akom sebagai Ketua DPR masa keanggotaan 2014-2019.
Ade terbukti melanggar kode etik terkait aduan tentang RUU Pertembakauan. Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad membacakan hasil keputusan MKD soal  perkara dengan nomor register 66 yang dilaporkan anggota DPR di Badan Legislaso terhadap Ade Komarudin.

“MKD memutuskan, terdapat pelanggaran kode etik DPR dengan kriteria sedang. Sehingga diputuskan terhitung sejak Rabu, 30 November 2016, yang terhormat Ade Komarudin A 262 Fraksi Partai Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR,” kata Sufmi di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu lalu.

(dms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.