Komnas HAM Sesalkan Aksi FPI Sweeping Atribut Natal di Mal

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyesalkan aksi Front Pembela Islam (FPI) yang mendatangai mal-mal dan pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur.

Komnas HAM pun menulis pernyataan sikap atas tindakan tersebut yang tembusannya diserahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Ketua MUI.

Ada tujuh poin yang disoroti oleh Komnas HAM meliputi kebebasan beragama, mendukung sikap Polri yang akan menindak tegas ormas yang melakukan sweeping sampai imbauan kepada MUI agar melakukan sosialisasi mengenai fatwa agar tidak disalahtafsirkan oleh sekelompok umat muslim.

Berikut tujuh poin lengkap yang dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM RI Imdadun Rahmat.

1. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan yang sama untuk memeluk agama dan menjalankan agama dan keyakinannya, termasuk hak dan kebebasan menggunakan simbol dan atribut keagamaan.

2. Menyesalkan tindakan FPI tersebut dan menyatakan bahwa hal itu merupakan tindakan yang kurang bijak karena potensial menimbulkan gesekan antar masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu rasa aman.

3. Mendukung sikap Kapolri yang menyatakan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku para pelaku sweeping maupun intimidasi yang dapat menimbulkan rasa takut bagi masyarakat.

4. Bahwa fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Ormas-ormas keagamaan merupakan pandangan keagamaan yang berlaku secara internal dan bukan merupakan peraturan negara yang mengikat secara hukum.

5. Menghimbau kepada MUI agar dalam mengeluarkan fatwa dan pandangan keagamaan tetap dalam semangat saling menghormati antar umat beragama serta memperkuat kebhinekaan.

6. Menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak menjadikan fatwa pandangan keagamaan sebagai dasar untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.

7. Bahwa setiap warga negara dilindungi hak asasinya untuk tidak dipaksa oleh pihak manapun menggunakan simbol dan atribut keagamaan yang tidak sejalan dengan agama dan keyakinannya.

(IDG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.