Majelis Hakim Tangani Perkara Kasus Sudah Terbentuk

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah merampungkan proses pemeriksaan berkas perkara (BAP), kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Untuk itu, hakim PN Jakarta Utara langsung menentukan nama para hakim yang nanti bakal menangani jalannya persidangan kasus pengutipan surat Al-Maidah ayat 51 oleh Ahok saat bertandang ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

“H. Dwirso Budi Santiarto, SH. M.hum selaku hakim ketua, Jupriyadi SH. M.Hum, dan Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, I Wayan Wirjana SH selaku hakim anggota,” ujar Hasoloan, kepada wartawan, Selasa (6/12/2016
Saat dikonfirmasi terkait alasan penunjukan Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertindak sebagai hakim ketua, Hasoloan mengatakan lantaran kasus ini menjadi atensi publik.

“Tentu karena perkara ini menarik perhatian masyarakat. Sidangnya akan dimulai pada hari Selasa 13 Desember 2016,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto melakukan pemeriksaan berkas perkara (BAP) kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Hal itu guna menelusuri apakah kasus tersebut terjadi di wilayah hukumnya atau tidak.

Berikut ini dapat disampaikan track record majelis hakim kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka Basuki Tjahya Purnama.

Dwiarso pernah menduduki posisi sebagai ketua PN Semarang, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial, yang dilantik pada 22 Agustus 2014. Pangkat atau kode Dwiarso adalah Pembina Utama Madya. Dwiarso menghabiskan S1-nya di Universitas Airlangga dan pascasarjana ditempuh di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sedangkan Jupriyadi pernah menjadi Ketua PN Tanjungpinang pada 2015. Dia hanya bertugas 10 bulan di sana, kemudian dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri 1A Jakarta Utara, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 864/Dju/SK/KP04.5/5/2016 tanggal 2 Mei 2016.

Abdul Rosyad pernah menangani kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat. Adapun Joseph V Rahantoknam, pada 2015 menjadi ketua majelis hakim untuk sidang pelaku perusakan dalam kericuhan yang terjadi pada akhir Mei 2015 di Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading Square, Jakarta Utara, dengan terdakwa sembilan anggota Forum Betawi Rempug (FBR).

Hakim terakhir, I Wayan Wirjana, adalah hakim yang pernah menangani kasus pelanggaran tindak pidana pemilu. Pada 2014 saat di PN Balikpapan, Wirjana menjatuhkan vonis 2 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta terhadap Chairil Anwar, PNS yang terlibat politik dengan mengikuti kampanye.

Sementara itu, pasca Kejaksaan Agung mengumumkan berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lengkap alias P21. Kejaksaan Agung,kemudian membentuk Tim jaksa penuntut umum yang selanjutnya team jaksa umum ini menyatakan bahwa berkas Ahok telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Berkas dan surat dakwaan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang akan menyidangkan kasus ini.

Berdasarkan data di SIPP Pengadilan Jakarta Utara tertera Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Ahok adalah IREINE R KORENGKENG SE., SH., MH., seorang Jaksa yang beragama nasrani.

(IDG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.