Nota Keberatan Ahok Ditolak Jaksa Penuntut Umum

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menganggap keberatan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya tidak tepat, sehingga mereka meminta majelis hakim mengabaikannya. Tanggapan JPU ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung sekitar 45 menit di bekas gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Terkait sidang pengadilan Ahok tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) H Usamah Hisyam berharap Ali Mukartono hendaknya tetap bertindak profesional sebagai JPU. Harapan ini disampaikan Usamah usai memimpin kader-kader Parmusi melakukan pengawalan terhadap sidang pengadilan penista agama Ahok di PN Jakarta Pusat, Selasa siang.

Usamah menegaskan, sudah sepatutnya JPU memperkuat argumentasi dan dakwaannya terhadap eksepsi tersangka dan pembelanya. “Parmusi berharap Jaksa Agung Prasetyo untuk tetap bersikap istiqomah dalam penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi penista agama,” tandasnya.

“Harapan besar ummat Islam ada pada JPU, Karena bilamana argumentasi dan dakwaannya diperlemah akan memperngaruhi keputusan majelis hakim,” ungkap Ketua Umum PP Parmusi.

“Sudah saatnya Jaksa Agung Prasetyo buktikan kepada public bahwa beliau seorang jaksa profesional. Bukan jaksa yang membawa kepentingan politik sebagaimana disinyalir oleh lawan-lawan politiknya,” tutur Usamah pula.

Ia mengingatkan, agar seorang Jaksa Agung mempertanggungjawabkan seluruh dakwaan yang dilakukan penista agama hanya kepada Allah SWT, bukan kepada penguasa. Karena, kelak ada sidang di yaumil akhir.

“Jaksa Agung seorang yang religi harus perhatikan sumpahnya di atas Al-Quran ketika diangkat jadi jaksa agung,” tuturnya.

(IDG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.