Penangkapan Aktivis Gaek, Sekat Bagi Aksi Bela Islam 212
December 4, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Aksi Super Damai, Bela Islam jilid III, yang diikuti oleh sekitar jutaan orang dari berbagai daerah dari luar kota Jakarta, luar Jawa dan bahkan dari luar negeri seperti dari Malaysia dan Singapura ini, aksi yang digelar dalam bentuk kegiatan sholat jumaat berjamaah dan doa bersama untuk sebuah tuntutan penjarakan Ahok tersangka kasus penistaan agama Islam, pada awal perencanaan persiapan kegiatan ini dihantui oleh issue makar bernuansa politik, pasalnya ada sinyalemen aksi suci ini ditunggangi oleh kelompok yang ingin menyalurkan syawat politik kekuasaan, hingga muncullah kesepakatan antara GNPF-MUI dengan Kapolri, bahwa aksi bela Islam III boleh dilaksanakan dengan berbagai syarat yang intinya agar kegiatan tersebut hanya kegiatan ibadah saja.
Namun, sesaat menjelang digelarnya aksi Bela Islam III, pagi hari, publik dikejutkan oleh kabar penangkapan 12 orang aktivis yang selama ini dikenal bersikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi-Jk, maupun kritis terhadap berbagai dugaan kasus menimpa Ahok, mereka ditangkap aparat kepolisiaan dengan dugaan tindakan makar, hal ini menimbulkan spekulasi perspektif publik, yakni bahwa pasca aksi super damai Bela Islam III di monas jumat 2/12/2016, dapat berdampak apabila hakim tak memberi rasa keadilan bagi umat Islam yang melakukan aksi 212 tersebut, bisa saja terjadi friksi antar anak bangsa, dan juga ada dua dimensi yang terjadi pada aksi 212 ini, yaitu dimensi hukum dan dimensi politik, demikian dikatakan oleh Sutrisno Ketua Forum Kebangsaan, yang ditemui oleh awak media jurnalline.com, Sabtu (3/12/2016). Sebagian dari mereka mengatakan bahwa Soal hukum sudah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk bukti kongkritnya kasus Ahok sudah P21 yang tidak lama lagi berlanjut ke proses persidangan, di dalam kategori itulah penentuan apakah Ahok masuk dalam penodaan agama atau tidak. Persidangan mencari kebenaran absolut. Artinya delik hukum sudah jelas, sedangkan dalam dimensi politik tidak terlepas dari bicara kepentingan, maka ada nuansa kepentingan lokal untuk Pilkada dan juga bisa kepentingan nasional konteksnya untuk kepentingan kepemimnan Nasional.
Disinyalir ada kelompok yang tidak ikut demo mengambil peran memanfaatkan situasi pasca aksi 2/12, mengindikasikan bahwa aksi 212 ini bukan cuma untuk menuntut penistaan agama atau menuntut Ahok dipenjarakan namun juga menuntut agar pemerintah Jokowi tidak mengintervensi proses hukum terhadap Ahok, “akan tetapi repotnya, ada kelompok yang memanfaatkan aksi 212 agar bisa berdampak muncul nya konflik nasional,”tutur Sutrisno Ketua Forum Kebangsaan, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/12).
Ia menambahkan bahwa apabila putusan Pengadilan yang diberikan hakim tidak memenuhi rasa keadilan umat Islam, hal tersebut bisa memicu munculnya konflik Nasional. Konflik inilah kemudian akan memberikan peluang bagi pihak tertentu untuk melakukan manuver menjatuhkan rezim Jokowi, “jadi dapat dikatakan bahwa dampak aksi bela Islam III, inilah yang harus diwaspadai oleh semua pihak untuk menjaga NKRI beserta potensi kebinekaan Tunggal Ika,” ucap Sutrisno.
Sementara bicara gerakan makar, maka menurut Sutrisno bahwa gerakan makar tidak dapat dikatakan makar, pasalnya gerakan makar itu harus tersusun rapi dan dilakukan oleh sekelompok orang dengan kekuatan yang Besar, dalam dimensi politik, 12 orang yg ditangkap itu tidak terindikasi bertindak makar, sehingga menurut Sutrisno, penangkapan aktivis jelang aksi tersebut, hanya merupakan tindakan isolasi bagi mereka yang di duga membelokkan aksi tersebut ke arah aksi pendudukkan gedung DPR /MPR, dan membelokkan tujuan aksi menuntut Ahok dipenjara menjadi aksi politis.
“Ya, menurut teori makar, tindakan makar bisa terjadi bila ada strategi mendalam dan disertai dengan kekuatan bersenjata, penangkapan itu hanya isolasi saja, dan meredam agar gerakan aksi Bela Islam, agar tidak dibelokkan missinya maupun tujuan nya,” tutur Sutrisno menutup perbincangan dengan awak pers.
(IDG)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,491)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 28, 2026
BANTU PEMULIHAN TRAUMA DAN KESEHATAN WARGA, SATGAS GULBENCAL TNI AL GELAR TRAUMA HEALING DAN YANKES DI NTT
- August 28, 2026
TNI AL SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN DI LAMALERA, NTT
- August 28, 2026
TEMBUS WILAYAH TERISOLIR, UNSUR UDARA TNI AL DISTRIBUSIKAN 1,2 TON BANTUAN LOGISTIK BENCANA DI NTT
- August 28, 2026
Polisi Bongkar Pemerasan Berkedok Aparat di Tangerang, 8 Orang Ditahan
- August 28, 2026
Jaga Jakarta On The Spot, Koramil 07/Pondok Aren Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga Parigi Lama
- August 28, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



