DISHUB Rekayasa Lalin BSD
February 8, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, TANGSEL – Mengatasi kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas di Simpang Jalan Raya Bumi Serpong Damai (BSD) dan Jalan Pahlawan Seribu, pihak BSD berencana melakukan rekayasa lalu lintas di kedua ruas jalan tersebut.
Rencana reyakasa l itu dimulai dengan melakukan kajian dampak yang akan ditimbulkan atas rekayasa nanti, yang dilaksanakan di RM Telaga Sampireun, Bintaro, Selasa (7/2) siang, BSD, Tangerang Selatan.
Dalam forum pengkajian tersebut, turut hadir Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Imformatika Provinsi Banten, Drs Sucipto, MT. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Drs Sukanta, Kasatlantas Polres Tangsel AKP Lalu Edwin SIK, dan perwakilan BSD, Meka.
Usai pertemuan itu, Kadishub Kota Tangsel Sukanta mengatakan, rencana rekayasa lalu lintas di dua ruas jalan tersebut perlu dibicarakan secara serius dengan stackholder terkait, karena permasalah ini bukan hanya jadi tanggung jawab atau tugas Dishub semata.
“Terkait kemacetan lalu lintas di kawasan ini terutama saat jam sibuk di antara pukul 06.00 Wib hingga pukul 09.00 Wib pagi, dan jam 16.00 Wib hingga 18.00 Wib, sore hari, maka perlu adanya penanggulangan dan koordinasi yang baik terutama akan dibukanya kembali simpang BSD dan Jalan Taman Makam Pahlawan Seribu,” kata Sukanta.
Dia pun mengatakan, karena jalan tersebut pernah difungsikan, dan diberlakukan hal yang sama, yaitu dibuka pembatasnya di tahun lalu, yang terjadi bukan kondisinya membaik, malah menimbulkan kemacetan, untuk itu diperlukan koordinasi oleh instansi terkait yaitu Dishub, Polres dan pihak BSD, hal ini dimaksudkan supaya penaganan atau rekayasa lalu lintas di kedua ruas jalan itu nasibnya tidak sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Meski jalan ini adalah jalan provinsi, namun wilayahnya masuk dalam wilayah Kota Tangerang Selatan, karenanya jika terjadi kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk sudah menjadi bagian dari tugas Dishub Kota Tangsel untuk mengatasinya, oleh sebabnya diperlukan koordinasi dan kerjasa sama semua pihak, termasuk bantuan dari media massa untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat, cara lainnya adalah memasang spanduk pemberitahuan di jalan-jalan tertentu yang berhubungan dengan kedua ruas jalan itu, “ungkapnya.
Sukanta juga berharap, “Semoga kegagalan tahun lalu jangan membuat masyarakat menjadi phobia, kita harus mencoba, dan kami berharap dukungan dari semua pihak, termasuk pihak BSD sebagai pengusulnya. Insha Allah dengan koordinasi serta perhitungan yang tepat, usulan pembukaan penghalang ruas jalan Simpang BSD dan Jalan Pahlawan Seribu dapat teratasi kemacetannya, “ harap Kadishub Sukanta.
Sementara itu, di tempat yang sama pihak BSD yang diwakili Mika menjelaskan, jika kendala sebelumnya dari arah ITC BSD menuju Alam Sutra kendaraan dapat belok kanan menuju ke arah Jelupang pada jam sibuk, sehingga ini dapat menghambat arus lalu lintas menuju ke arah lurus Alam Sutra, maka alternatif penyelesaiannya adalah tidak ada lagi kendaraan yang belok ke arah kanan karena akan menahan laju kendaraan yang lurus dari Alam Sutra menuju ITC BSD. Jika kendaraan mengarah ke Jelupang maka akan tetap berputar di depan POM Bensin BSD atau RM Telaga Seafood.
“Lampu hijau akan ada tiga fase, fase pertama lampu hijau arah dari Alam sutra menuju ITC BSD adalah 98 detik, fase ke-dua dari arah Alam Sutra menuju Golf 30 detik, dan fase ketiga dari arah Golf menuju ITC BSD 30 detik,” terangnya.
Lanjut Mika, “Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Dishub dan Polres Tangsel terkait ini, maka akan ada penambahan rambu rambu di jalan ini, baik di larang parkir dan pasang barikade, dari barat tidak akan bisa ke timur demikian sebaliknya, ” jelasnya.
Karenanya, dengan adanya pertemua hari ini (Selasa, 7/2/2017) berbagai masukan akan didapat, sekaligus menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan rekayasa lalu lintas di dua ruas jalan itu. Terakhir, kata Mika, “Sebelum dilakukan secara permanen akan ada uji coba terlebih dahulu agar semua dapat berjalan sesuai dengan rencana, lancar dan tertib,” ujarnya.
(DN/Nur)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,145)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 9, 2026
Babinsa Koramil 05/Ciputat Sosialisasikan Satgas Sampah kepada Pedagang Pasar Ciputat
- August 9, 2026
KRI Kerambit-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton Dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliun Rupiah
- August 9, 2026
Koramil 06/Cibodas Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Salurkan 30 Paket Sembako untuk Warga Periuk
- August 9, 2026
TIFF2026, Wamen Ekraf RI Irene Umar: Tomohon Membawa Cinta Ke Seluruh Nusantara
- August 9, 2026
Tampil Dengan Pakaian Kawasaran, Komandan TIFF2026 Pukau Ribuan Pasang Mata
- August 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



