Jurnalline.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung) semakin curiga dengan Negara yang tidak memberhentikan sementara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Apabila tetap menjadi Gubernur, Kebijakan yang akan dikeluarkan Ahok dinilai tidak memiliki legitimasi.
“Presiden saat dilantik mengambil sumpah menjalankan undang-undang. Presiden kerap menyebut Hukum adalah panglima tertinggi. Kok sekarang tidak menjalankan undang-undang,” kata Lulung saat dihubungi, Senin (13/2/2017).
Lulung menjelaskan, sikap pemerintah yang tidak menjalankan hukum dapat berimbas kepada keresahan masyarakat. Apalagi bila hukum hanya tajam ke masyarakat ketika masyarakat menyalahi aturan.
Sebagai wakil rakyat dan mitra eksekutif di pemerintahan daerah, Lulung meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan surat pemberhentian Ahok menjadi Gubernur tanpa perlu menunggu tuntutan.
Sebab, kata dia, apabila dibiarkan menjadi Gubernur sampai Oktober 2017 nanti, segala kebijakan yang dikeluarkan tidak memiliki legitimasi. Dampaknya kinerja birokrasi tidak berjalan kondusif dan berujung pada penyerapan anggaran.
“Masyarakat sudah terima Ahok tidak ditahan bila tidak mengulanginya. Tapi kemarin pas sidang Ahok telah mengulanginya dengan membentak Kiai Ma’ruf Amin dan mengancam akan memproses hukum atas kesaksiannya. Hasilnya tidak juga ditahan, sekarang malah dilindungi dengan menabrak undang-undang. Ada apa negara ini,” katanya.
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media