Kades Bumi Pratama Mandira Diduga Lakukan Pungli e-KTP
March 3, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com – KAYUAGUNG OKI (Sumsel) – Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pungutan liar ini sengaja dilakukan oleh oknum Kepala Desa setempat untuk menarik keuntungan dari kegiatan yang telah dibiayai oleh pemerintah.
Inspektur Inspektorat l OKI, Endro Suarno saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2017) mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pungli perekaman e-KTP terhadap sekitar 1.947 warga Desa Bumi Pratama Mandira (Wahyuni Mandira) yang telah ditarik uang Rp25.000
“Sudah kita lakukan pemeriksaan dan hasilnya sudah kita sampaikan kepada Bapak Bupati dan beliau yang akan memberikan sanksi,” kata Endro.
Menurut Endro, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi dan hasil kepada Bupati OKI agar oknum kepala desa mengembalikan uang milik masyarakat desa yang jumlahnya mencapai Rp 50 juta.
“Kita minta agar uang warga dikembalikan, dan itu harus dilakukan oleh kades, selain itu akan diberikan sanksi peringatan,” kata Endro.
Selain kades sambungnya, pihak-pihak yang ikut menerima uang tersebut juga akan dikenakan sanksi, terutama para petugas atau aparatur sipil negara yang ikut dalam kegiatan tersebut.
“Memang ada beberapa pihak yang ikut menerima dan itu akan kita berikan sanksi,untuk pengembalian uang itu tanggungjawabnya dengan kades,” ujar Endro.
Inspektorat segera akan memanggil Camat Sungai Menang dan Kepala Desa Bumi Pratama Mandira terkait dugaan pungli “Kamis nanti akan kita panggil camat dan kadesnya untuk jalani pemeriksaan dan jika ternyata terbukti, uang yang telah mereka tarik harus dikembalikan ke warga,” kata Endro.
Kemudian untuk sanksi para aparatur sipil negara yang terlibat akan kita kenakan sanksi, tentunya sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai tetapi sebelumnya hasil dari pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada bapak Bupati OKI.
Anggota DPRD OKI Apresiasi Kinerja Inspektorat

Anggota DPRD OKI H Subhan Ismail
Sementara Itu, anggota DPRD OKI H Subhan Ismail mengapresiasi langkah cepat pemerintah kabupaten OKI memproses dugaan pungli e KTP di Desa Bumi Pratama Mandira.
Menurutnya, hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas berbagai praktik pungli yang menggerogoti moral para aparatur negara. “Harus ditindak dan semoga ini dapat memberikan efek jera untuk yang lainnya, kita apresisasi Pemkab OKI telah dengan cepat melaksanakan fungsinya,” ucap Subhan.
Perlu diketahui, sebelumnya telah beredar luas rincian biaya operasional dalam perekaman e-KTP di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, OKI yang tak tanggung-tanggung, total biaya operasional untuk akomodasi dan operasional petugas capil, petugas pemerintahan desa (Pemdes) dan petugas Linmas mencapai Rp 54.963.000.
Adapun rincian biaya operasional perekaman e-KTP antara lain biaya makan untuk 4 petugas capil dan 3 dari kecamatan capai Rp 7.875.000, biaya rokok 7 petugas capil dan kecamatan Rp 2.205.000, biaya transportasi pulang pergi (PP) 7 orang Rp2.520.000, biaya makan selama dalam perjalanan 9 orang Rp 450.000.
Selanjutnya untuk biaya makan 10 petugas Pemdes Rp 9.000.000, rokok petugas Pemdes 6 orang Rp 1.890.000, aqua gelas Rp 1.500.000, insentif petugas capil dan kecamatan Rp 10.000.000, insentif petugas Pemdes Rp 7.500.000, minuman kaleng untuk malam hari 17 orang Rp 2.295.000.
“Pungutan Rp 25.000 itu untuk biaya operasional terlaksananya perekaman e-KTP. Bahkan ada warga yang ikut perekaman sampai ke 6 kalinya dan tetap memberikan biaya tambahan lagi yang bervariasi mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 25.000,” kata Mul, salah satu warga setempat.
Bukan itu saja, ada juga warga yang sampai 3 kali perekaman, namun KTP belum bisa tercetak sehingga kesannya harus membayar lagi. Bagi warga yang hendak mengecek data terinput atau tidak juga harus merogoh kocek Rp 25.000.
“Seharusnya desa dapat memberikan solusi dalam hal ini, terutama bagi warga yang perekamannya belum jadi. Harusnya pula bagi warga yang melakukan perekaman lagi tidak dipungut biaya tambahan,”cetusnya.
(Salim)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,220)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 13, 2026
Hukum tua Desa Koyawas, Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa2026 Dari Kejari Minahasa
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



