Kasus OTT Melebar, Firman Akui Pertemuan Dengan Yan Anton
March 2, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, BANYUASIN (SUMSEL) – Kasus suap yang melibatkan Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/3) kemarin. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi kuat dengan menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Firmansyah dan M. Firman Taufik sebagai Direktur PT Tourisina Buana.
Dalam kesaksiannya, Sekda Banyuasin Firmansyah mengakui melakukan pertemuan antara Yan Anton Ferdian dan para pimpinan dewan. Pertemuan tersebut menurut Firmansyah hanya merupakan silaturahmi mengingat saat itu Yan Anton Ferdian baru menjabat sebagai Bupati Banyuasin terpilih.
“Ketika itu Bupati mengatakan, ada permintaan dari pimpinan dewan untuk kepentingan pribadi dewan. Dimana permintaan itu untuk memuluskan program politik Bupati Yan Anton Ferdian, lima tahun ke depan,” ungkap Firmansyah.
Terkait pemberian uang untuk pimpinan DPRD bermula dari pertemuan di Rumah Makan Pondok Kelapa. Saat itu Yan Anton Ferdian baru dilantik menjadi Bupati Banyuasin terpilih. Saat itu ada pembahasan untuk mengumpulkan uang untuk pimpinan DPRD guna mendukung program politik.
Dan apabila tidak diberikan maka program politik dari Yan Anton Ferdian tidak akan mendapatkan dukungan dari DPRD.
“Satu desa sebesar Rp 500 juta dengan jumlah desa yang ada sebanyak 300 desa. Karena itu saya memanggil Asisten II untuk memanggil Kepala SKPD untuk membantu mengumpulkan uang tersebut. Uang tersebut dikumpulkan pada bendahara Sekda yakni Bukhori,” katanya.
Bahkan Firmansyah mengakui pernah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Merki Bakri yang diterima dari sopirnya bernama Pandi. Keesokan harinya Firmansyah dipanggil Bupati Yan Anton dan meminta untuk menyimpan dulu uang tersebut dimana akhirnya uang tersebut digunakan antara lain untuk pemberian THR kepada pimpinan dewan masing-masing sebesar Rp200 juta, sebesar Rp200 juta dan Rp300 juta diminta langsung Yan Anton kepada Firmansyah.
“Selama tahun 2013, 2014, 2015 total uang yang sudah diserahkan sebesar Rp6 miliar. Sedangkan pada tahun 2016 ada pemberian tapi tidak seperti tahun sebelumnya,” jelasnya sembari mengatakan tidak mengetahui uangnya dari mana dan realiasi pembagian dilakukan oleh Bukhori dan Pandi.
Untuk memenuhi permintaan para pimpinan dewan tersebut, kata Firmansyah, Bupati memerintahkan Sekda untuk mencarikan dananya dan diarahkan untuk mencarikan dananya dari Dinas Pendidikan.
“Permintaan itu saya sampaikan kepada Merki Bakri selaku Kadisdik Banyuasin apakah menyanggupi atau tidak. Dan ternyata Merki Bakri menyanggupi untuk menyiapkan sejumlah dana untuk para dewan,” ujarnya.
Merki melapor ke Bupati dan saya yang menyaksikannya, bahwa permintaan itu sudah ada dan siap untuk diberikan ke pimpinan dewan.
“Saat Merki melapor kepada Bupati saya ada di sana. Tetapi saya tidak tahu sumber uangnya dari mana. Pastinya, setiap tahun ada permintaan dari pimpinan dewan untuk kepentingan pribadi dewan,” jelasnya.
Firman mengetahui ada pengumpulan uang ke Buchori dari dinas-dinas berdasarkan permintaan dewan dan kepentingan lainnya. Uang yang ada di Buchori, biasanya dikumpulkan dari rekanan dinas.
Selaku bawahan yang langsung di bawah Bupati, Firmansyah mengaku hanya menjalankan perintah dari bupati. Dimana perintah dari bupati harus dilaksanakan, karena itu perintah atasan. Setiap permintaan berdasarkan perintah Bupati, selalu diteruskan kepada kadis. Setelah diperintahkan kepala dinas untuk memenuhi apa yang menjadi permintaan, selalu diberitahukan kepada bupati.
Firmansyah malah mengemukakan pada saat Merki Bakri masih menjabat Plt Kadisdik Banyuasin, Bupati Banyuasin sebelumnya yang juga Ayah dari Yan Anton Ferdian yakni Amiruddin Inoed pernah meminta vantuan Merki Bakri untuk dukungan dan mengawal dan memenangkan pilkada Yan anton Ferdian. Seiring berjalannya waktu menurut Firmansyah, Merki Bakri menyanggupi dengan menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk operasional pilkada dan Rp 1 miliar untuk partai pendukung.
(Rel / Mar)
Related Itemsslider
Next Story → DPRD Banyuasin Sidak Proyek Jalan Desa Sidangmas
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,366)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 22, 2026
Ciptakan Suasana Aman dan Nyaman, Koramil 04/Jati Asih Bersinergi Laksanakan Patroli Malam
- August 21, 2026
Seru! Danramil 01/Tgr Adu Panco dengan Anggota Polres Meriahkan HUT ke-81 RI
- August 21, 2026
Jumat Curhat di Masjid Al Fattah, Wakapolres Tangerang Ajak Warga Cegah Tawuran dan Kejahatan Anak
- August 21, 2026
Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Pangdam XIII/Merdeka Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
- August 21, 2026
Wabup Vasung Hadiri Pawai Pembangunan Sonder Potens UKM 19 Desa diapresiasi
- August 22, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



