Cemerlang Foto Tertibkan Penggunaa Merek Tanpa Seijin pemiliknya
April 3, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, TANGSEL – Maraknya penggunaan nama Cemerlang Foto tanpa seizin pemilik sah merek dagang ini, Liu Sin Kong mulai lakukan penertiban.
Menurut Liu, merek dagang Cemerlang yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Sertifikat Merek Nomor IDM00035636 tanggal 19 Maret 2012 itu merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah digunakannya sejak 1986. Sementara, dilain pihak ada oknum pengusaha tertentu yang juga menggunakan nama Cemerlang Foto sebagai merek dagangnya tanpa lebih dahulu meminta izin kepada Liu.
“Sebagian besar dari mereka bahkan secara terang-terangan menggunakan merek Cemerlang Foto tanpa ada rasa malu atau bersalah sedikit pun,” ujar Liu Sin Kong.
didinya akan melakukan penertiban atas penggunaan merek dagangnya itu.
Pastinya saya sangat keberatan, sebagai pemilik merek saya tidak pernah mengizinkan orang lain untuk menggunakan merek Cemerlang Foto yang sudah saya daftarkan ke Kemenkum HAM untuk digunakan sebagai satu-satunya pemilik sah merek tersebut sekaligus sebagai HAKI yang dilindungi Undang-Undang. Atas penggunaan merek tersebut saya merasa dirugikan, dan untuk saat ini saya mulai melakukan peneguran kepada beberapa Studio Foto yang secara sengaja menggunakan nama Cemerlang Foto sebagai merek dagangnya di seluruh Indonesia, dan bila ada yang membandel saya akan bersikap tegas dengan mengambil langkah hukum dengan memperkarakannya sesuai peraturan dan ketentuan UU yang berlaku,” tandas Liu saat melakukan konferensi pers di Taman Kota I, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (2/4) siang.
Kerugian lain yang dirasakan Liu adalah, Studio Foto yang menggunakan merek dagang tanpa izin tersebut juga telah merusak nama baik Cemerlang Foto, karena dari sisi kualitas foto yang dihasilkan para pengguna merek tanpa izin ini hanya menggunakan Camera biasa atau SLR sebagaimana digunakan pada studio foto umumnya, sementara Cemerlang Foto yang ia kelola menggunakan Camera berteknologi tinggi yaitu Medium Format Camera Phase One dan Sinar yang didukung dengan Lampu Studio Broncolor, dan hasilnya sudah tentu jauh lebih baik dibanding Camera biasa (SLR) .
Lanjut Liu, merek adalah kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek atau biasa disebut dengan “UU Merek”, ” jelasnya.
Kata Liu, adanya penggunaan nama tanpa seizin dirinya akan dapat dituntut secara hukum sesuai aturan atau perundang- undangan yang berlaku. Maka menurutnya, adalah hal yang wajar jika ada orang yang telah terlebih dahulu mendaftarkan mereknya (yang sama dengan merek yang Anda gunakan) kemudian mengajukan gugatan kepada pihak yang menggunakan merek yang sama tanpa hak (tanpa meminta izin kepada pemilik merek). “Gugatan tersebut berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut (Pasal 76 ayat (1) UU Merek). Gugatan itu akan diajukan kepada Pengadilan Niaga (Pasal 76 ayat (2) UU Merek),” imbuhnya.
Selain gugatan perdata berupa ganti rugi, mereka juga bisa dipidanakan sesuai Pasal 90 atau Pasal 91 UU Merek, bergantung pada pelanggaran merek apa yang dilakukan.
“Kan sudah jelas pemilik merek memiliki hak yang dinamakan hak atas merek. Hak atas merek adalah hak “ekslusif” yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 3 UU Merek).
Lebih lanjut Liu mejelaskan, ” Perlindungan hukum terhadap merek terdaftar diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif, yang mana jangka waktu tersebut dapat diperpanjang, maka tidak ada alasan apapun Pengusaha yang menamakan usahanya menggunakan nama Usaha Yang Sama , merk yang sama dan dalam bidang usaha yang sama yaitu Cemerlang Foto, ” jelasnya mengutip UU Merek, pasal 28.
“Terlebih di era digital dan teknologi sekarang ini, nama Cemerlang foto yang saya rintis puluhan tahun dan terdaftar di HAKI telah ditiru bahkan tersebar di Online, Youtube, Medsos dan lain lainnya, jelas ini sudah sangat merugikan,” tegasnya.
“Pada dasarnya pada saat suatu undang-undang diundangkan, semua orang dianggap sudah mengetahuinya ( fiksi hukum ), sehingga para pengusaha foto seharusnya berhati-hati dalam membuat atau memakai merek, jangan sampai melanggar hak orang lain serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya mereka mengecek terlebih dulu apakah merek yang akan di gunakan telah didaftarkan oleh orang lain atau tidak,” ujarnya.
Liu kemudian menginformasikan, bahwa saat ini sudah ada dua pengusaha Studio Foto di Indonesia yang telah merubah namanya setelah dilakukan peneguran oleh dirinya, dan ia akan terus melakukan teguran ini hingga tidak ada lagi penggunaan nama Cemerlang Foto di Indonesia sebagai merek dagang mereka.
(Tb)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,428)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 25, 2026
Pemdes Kopiwangker Maksimalkan Program Desa Meski Ada Efesiensi Anggaran
- August 25, 2026
Frolly Robiah, SDN Kopiwangker Dapat Revitalisasi Rehab Bangunan Sekolah Tahun 2026
- August 25, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Pantukhir 120 Casis Caba – PK TNI AD Gelombang III TA 2026
- August 25, 2026
Peresmian PTSP dan Tempat Ibadah Jadi Bagian Pembinaan Mental dan Penguatan Integritas
- August 25, 2026
Juen Hanna Monagin, Pemdes Amongena III Salurkan Beras Pangan 103 KPM
- August 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



