Jubir: “Merdekakan Kembali Atjeh”

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Juru Bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman alias Adi Laweung dalam jumpa pers di hotel Sahid Jakarta Selatan (4/4/),” Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanggar konstitusi karena mengabaikan gugatan pihaknya.

Mengingat perjanjian Helsinki, segala bentuk perjanjian, pembuatan undang-undang seharusnya dikonsultasikan ke pemerintah Aceh, tapi saat ini tidak ada dikonsultasikan terlebih dahulu,”ungkap Adi Laweung.

Putusan dismissal (pembubaran) yang menolak gugatan cagub dan cawagub Aceh merupakan MK telah mengangkangi terhadap kekhususan Aceh yang telah diakui oleh Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18 B,kata Adi Laweung, Rabu (4/4/2017).

Adi menambahkan, telah didelegasikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Selain itu tata pelaksanaan Pilkada Aceh sebagaimana diatur dalam Bab X bagian pertama sampai bagian ke lima pasal 65 hingga 74.

Menurutnya atas pembangkangan UU Pemerintahan Aceh, maka pemerintah pusat melalui MK dianggap tak peka dengan perdamaian Aceh yang telah berlangsung sebelas tahun. Putusan itu, kata dia, dapat melahirkan potensi konflik baru di Aceh.

“Tentunya kita akan ambil sikap sambil menunggu arahan pimpinan atau mengambil sikap non combatan kembali turun,” pungkasnya.

Kuasa hukum partai Aceh Mukhlis Mukhtar, menambahkan “ini bagian dari pengkibirian RUP Aceh, karena seharusnya rakyat Aceh bisa memilih pemimpinnya sendiri,hanya dengan kasus ambang batas pasal 158 UU Pilkada, maunya Aceh diberilah kesempatan(memeriksa pokok perkara).

Kalau begini sistemnya “Merdekakan Kembali Atjeh”,tegas jubir Paslon No 5.

Proses pelaksanaan yang tidak konsisten adalah menjadi sebuah dampak yang buruk dan sementara pada saat dikenakan pasal 158, ini sudah diatur UU Khusus sehingga tatanan sosial ini menjadi catatan penting. DPR Aceh akan membela pemerintah dan rakyat.

“Sudah saatnya MK itu melihat persoalan ini secara menyeluruh dan terintegrasi tanpa memandang sebelah mata,”ungkap ketua DPR Aceh.

(dms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.