Laoly : “Kerja, Pasti, Bersih Melayani”
April 1, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, JAKARTA – Pemberantasan segala bentuk penyimpangan seperti narkoba, handphone, dan pungutan liar (pungli) merupakan harga mati kebulatan tekad seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam mewujudkan Pemasyarakatan PASTI SMART. Komitmen itu semakin kencang digelorakan sebagai penguatan kualitas sumber daya manusia petugas serta pelaksanaan tugas di bidang pembinaan narapidana, perawatan tahanan, pembimbingan klien, serta pengelolan benda sitaan dan barang rampasan negara.
Untuk itu, seluruh jajaran Pemasyarakatan mengawali Bulan Bhakti Pemasyarakatan dengan pelaksanaan Apel Siaga “Kami Kerja, PASTI Bersih Melayani” yang dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Jumat (31/3) pagi. Adapun lokasi Apel Siaga lainnya dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ditunjuk di masing-masing propinsi seluruh Indonesia.
“Sebagai institusi penegak hukum, kita wajib melakukan pembenahan melalui upaya reformasi hukum dengan melakukan pemberantasan pungli dan peredaran gelap narkotika agar menjadikan pemerintah yang bersih, jujur, adil, serta meningkatkan kemajuan bangsa dan negara bidang hukum dengan melakukan pembenahan secara komperhensif dan nyata terhadap persoalan-persoalan yang saat ini membelenggu jajaran Pemasyarakatan,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Untuk itu, melalui Apel Siaga dan Deklarasi “Kami Kerja, PASTI Bersih Melayani” ini Menkumham mengajak dan mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk segera berbenah diri, meningkatkan integritas, serta menyatukan tekad yang bulat dalam melawan peredaran narkotika dan penyimpangan lainnya.
“Petugas Pengaman Pintu Utama (Petugas P2U) wajib melakukan penggeledahan secara konsisten kepada siapa pun, dan apa pun yang melewati pintu utama, serta memastikan alat komunikasi pengunjung dan petugas disimpan di dalam loker yang telah disediakan. Kepala Rutan dan Lapas serta seluruh pejabat struktural harus mendampingi petugas P2U saat melakukan penggeledahan melalui mekanisme piket serta mencatat dan melaporkan kepada pimpinan terhadap petugas P2U yang tidak melakukan penggeledahan dan terhadap mereka yang menolak digeledah. Artinya, mereka bertanggung jawab penuh jika terjadi penyimpangan terhadap pegawainya,” tegas Yasonna.
Selain Apel Siaga, kegiatan lain yang dilakukan adalah penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan sejumlah instansi dalam rangka peningkatan kinerja lapas/rutan, khususnya terkait keamanan dan pengamanan, seperti Komando Distrik Militer, Badan Narkotika Nasional, Kepolisian, Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Rumah Sakit Daerah, Dinas Perindustrian, serta Lembaga Swadaya Masyarakat. Dilakukan pula penyerahan Anak dari lapas/rutan dewasa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Ia juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak Anak yang berhadapan dengan hukum melalui pelayanan, pendidikan, pembinaan, pendampingan, dan pembimbingan kepada 3.624 Anak Binaan di Rutan, Lapas, dan LPKA. Dia mambahkan bahwa saat ini Pemerintah telah membentuk 33 LPKA yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut dari amanat UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Rutan dan Lapas untuk segera memindahkan Anak yang berada pada Rutan dan Lapas yang saudara pimpin ke LPKA sebelum tanggal 27 April 2017 dan pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi di wilayah Saudara,” pesan Yasonna.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pememasyarakatan, I Wayan K. Dusak, menilai diperlukan gerakan revolusioner untuk membangun mental setiap petugas Pemasyarakatan agar mampu mengimplementasikan nilai-nilai esensial yang meliputi etos kerja, motivasi berprestasi, disiplin, taat hukum dan aturan, berpandangan optimistis, produktif-inovatif, gotong royong, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.
Istilah “BERSIH” disini pun mengandung makna tersendiri, yakni Bekerja dengan semangat PASTI, Elaborasi sumber daya untuk Indonesia mandiri, Realisasikan target kinerja tanpa narkoba dan pungli, Siap ditindak apabila terindikasi, Integritas menjadi standar kualitas diri, dan Hakikatnya siap mengabdi bagi kejayaan negeri.
“Layaknya sebuah gerbang, Apel Siaga adalah pintu masuk dalam menggelorakan Gerakan Nasional Revolusi Mental menjadi sebuah tatanan nilai yang menjadi pedoman setiap insan di lingkungan Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” tambah Dusak.
Rangkaian Bulan Bhakti Pemasyarakatan berlangsung sepanjang Bulan April di seluruh Indonesia melalui sejumlah kegiatan seperti lomba seni dan olahraga, launching Museum Pemasyarakatan, bhakti bersama, khatam Al Quran serentak, penyerahan penghargaan kepada pegawai berprestasi, serta Pameran Unggulan Narapidana bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian pada tanggal 4-7 April 2017. Adapun puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-53 akan dilaksanakan pada 27 April 2017.
(dms)
berkawantoto link berkawantoto daftar berkawantoto login berkawantoto situs berkawantoto Berkawantoto Daftar Berkawantoto Situs Berkawantoto Link Berkawantoto Slot Bonus Slot 5k Berkawantoto Berkawantoto Login Berkawantoto Daftar Berkawantoto Link Berkawantoto Link Berkawantoto Slot Berkawantoto Slot Online Slot Bonus Scatter Hitam Slot 5k Slot qris Slot dana Slot server thailand Slot pulsa Slot depo pulsa https://www.esa.gov.sc/employment-promotion-division/ https://www.esa.gov.sc/employment-services-section-monitoring/ https://www.esa.gov.sc/referal-cases-unit/ https://www.esa.gov.sc/wp-views
Related Itemsslider
← Previous Story POKDARKAMTIBMAS SEKTOR CIBODAS AMANKAN PELAKU PENCURIAN
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,428)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 25, 2026
Pemdes Kopiwangker Maksimalkan Program Desa Meski Ada Efesiensi Anggaran
- August 25, 2026
Frolly Robiah, SDN Kopiwangker Dapat Revitalisasi Rehab Bangunan Sekolah Tahun 2026
- August 25, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Pantukhir 120 Casis Caba – PK TNI AD Gelombang III TA 2026
- August 25, 2026
Peresmian PTSP dan Tempat Ibadah Jadi Bagian Pembinaan Mental dan Penguatan Integritas
- August 25, 2026
Juen Hanna Monagin, Pemdes Amongena III Salurkan Beras Pangan 103 KPM
- August 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



