Kasudin CKTR dan Pertanahan JakUt Didesak Tindak Tegas Bangunan Bermasalah Di Penjaringan

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Kegiatan membangun yang tak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diantaranya bangunan 30 unit 3 lapis di Perumahan Vikamas RW, 03 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara tersebut, izin (IMB)nya Rumah Tinggal, namun fisiknya diduga Ruko. Melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan, didesak tindak tegas terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tersebut sehingga membuat efek jerah bagi pemilik bangunan yang nakal itu,

Di dilokasi, Jurnalline,com hendak bertemu dengan pemilik perusahaan untuk konfirmasi terkait proyek pembangunan 30 unit itu diduga Ruko tersebut. Namun sangat disayangkan pemilik perusahaan tidak dapat ditemui, di lokasi Perumahan Vikamas RW, 03 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara tersebut, Kamis (18/5).

Bangunan 30 unit itu jelas-jelas telah melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Bangunan dan Gedung, serta melanggar Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Perda KDKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR Zonasi.

Di tempat terpisah Jurnalline.com menyambangi kantornya Tomy Pangaribuan, Kasie Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Diwaktu yang sama Jurnallime.com berusaha bertemu dengan Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan pertanahan Jakarta utara, Kusnadi Budipratikno untuk konfirmasi, terkait bangunan bermasalah diwilayahnya itu, namun, “Yang bersangkutan tidak ada ditempat,” ujar seorang stafnya yang namanya tidak mau dipublikasi.

(Fernando/Alex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.