“Setiap Pecandu Narkotika Memiliki Hak Untuk Pulih dari Adiksinya”
May 17, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, TANGERANG – Rumah ASA merupakan layanan pemulihan adiksi berbasis masyarakat yang berlokasi di Jl. Bidar Raya No. 9, Kelapa Dua, Tangerang – Banten, yang menyediakan layanan pemulihan adiksi baik bagi masyarakat mampu dan masyarakat yang kurang mampu.

Kabid. Rehabilitasi BNN Provinsi Banten didampingi Sekretaris KPA Provinsi Banten menggunting pita peresmian Layanan Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat (PABM) Rumah ASA (10/5).
Keberadaan Rumah ASA dibuka dan diresmikan oleh Kabid Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten AKBP Agus Mulyana, didampingi oleh Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Banten dr. Encep Mukardi, MARS., Rabu (10/5) lalu. Acara peresmian ini juga dihadiri oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Kota dan Kab. Tangerang; Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang dan Kab. Tangerang; BNN Provinsi Banten dan Kota Tangerang; perwakilan dari Layanan Kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit); perwakilan dari Polres Metro Tangerang Kota; perwakilan dari Polres Kota Tangerang; Ketua RW; LSM dan mitra kerja; komunitas; serta awak media.
Jurnalline.com berkesempatan berbincang-bincang dengan Ardian Fernando (Admin Program) dan Subardini Ali (Head Konselor), menjelaskan bahwa di Rumah ASA ini dibuka program pemulihan adiksi bagi masyarakat yang mampu dan lebih mengutamakan dari masyarakat yang tidak mampu, serta lebih mengutamakan kedewasaan peserta pemulihan adiksi dalam proses pemulihan adiksinya, Selasa (16/5).
“Kebanyakan yang direhabilitasi adalah orang yang berduit, sementara masyarakat yang kurang mampu juga memerlukan rehabilitasi dari adiksi dan juga pemulihan dari penyakit penyerta adiksi. Di Rumah ASA ini dibuka 2 kelas layanan, baik bagi masyarakat mampu maupun yang kurang mampu,” ungkap Ardian Fernando (Nando).
“Di sini, lebih mengutamakan kedewasaan seseorang untuk ingin berubah dan untuk ingin pulih, karena setiap pecandu memiliki hak untuk pulih dari adiksinya, agar ia bisa mengembangkan kapasitas dirinya, mampu mengelola finansialnya, bisa membangun rumah tangga, dan bisa menjadi kebanggaan keluarganya,” imbuh Nando.
Ada dua program di Rumah ASA, yaitu Rawat Jalan dan Rawat Inap, dalam Program Rawat Jalan diutamakan bagi pengguna dan penyalahguna narkotika yang sibuk bekerja dan tidak bisa meninggalkan pekerjaannya, namun mereka ingin pulih dari ketergantungannya terhadap narkotika. Peserta program Rawat Jalan akan dimonitor secara komprehensif melalui komunikasi yang berkesinambungan dalam menjalankan programnya. Sedangkan untuk Program Rawat Inap, peserta program pemulihan akan mengikuti setiap proses di Rumah ASA (Beginning Phase, Basic Phase, Intensive Phase, Stabilization Phase, Continuing Phase).
“Beginning Phase merupaan tahap paling penting dalam tahapan-tahapan yang ada, keberhasilan pemulihan klien bisa dilihat pada saat klien menjalani tahapan ini,” papar Nando.
Fasilitas di Rumah ASA sendiri memiliki daya tampung untuk melayani 20 – 30 klien per tahun baik klien laki-laki maupun perempuan, terdapat ruang hall yang cukup besar dimana klien bisa bersosialisasi dengan sesama klien lainnya, ruang konseling, ruang ibadah, ruang rekreasi, ruang membaca.
Adapun alur penerimaan klien di Rumah ASA, pada saat klien datang ke Rumah ASA akan didata, dan berdasarkan data tersebut akan ditentukan tahapan pemulihan adiksi yang harus dilakukan. Klien akan melalui dua tahap pemulihan adiksi yaitu melalui metode medis, klien akan diperiksa kesehatan dasar, kesehatan reproduksi, Hepatitis B & C, TBC, status HIV / AIDS serta proses detoksifikasi klien. Pemulihan adiksi melalui aspek sosial, klien akan mendapatkan konseling individu & pasangan (bagi pasangan klien), dukungan keluarga, terapi perilaku kognitif, pemulihan movitasi hidup klien.
Rumah ASA juga bermitra dengan PUSKESMAS Kelapa Dua yang merupakan layanan kesehatan primer terdekat dengan lokasi, dan kemudian jika diperlukan klien akan dirujuk ke rumah sakit untuk penangan medis tingkat lanjut.
“Setiap progres dari klien Rumah ASA akan tercatat dan terukur, artinya tenaga konselor di Rumah ASA benar-benar akan memperhatikan langkah-langkah pemulihan adiksi dari klien,” tandas Barli.

Kabid. Rehabilitasi BNN Prov. Banten, Program Direktur Yayasan Wahana Cita Indonesia, Sekretaris KPA Prov. Bantan, Kanit I Narkotika Polres Metro Tangerang berpose sesaat setelah pengguntingan pita (10/5).
Rumah ASA merupakan unit layanan dibawah Yayasan Wahana Cita Indonesia, dan bermitra dengan KPA di tingkat provinsi, kota dan kabupaten; BNN provinsi, kota dan kabupaten serta Dinkes tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
“Ke depannya Rumah ASA juga akan memberikan layanan legal service (bantuan hukum – red), dan saat ini kami sedang mempersiapkan untuk ini. Karena dalam UU No. 35 Tahun 2009, pengguna dan penyalahguna narkotika yang tertangkap dengan gramatur yang sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) akan dimasukan ke pusat rehabilitasi, “ pungkas Barli.
(J.A)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,011)
- Internasional (30)
- Nasional (84,604)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,892)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 4, 2026
Yonif 323 Kostrad Ikuti Uji Petik Lomba Binsat Jajaran Divif 1 Kostrad
- September 4, 2026
Prajurit Yonif 413 Kostrad Buktikan Disiplin Tanpa Celah dalam Ops Gaktib Denpom Surakarta
- September 4, 2026
Wujud Kepercayaan, Warga Serahkan 3 Pucuk Senjata Api kepada Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad
- September 4, 2026
Prajurit Yonif 502 Kostrad Tingkatkan Kemampuan Survival dan Patroli dalam Latma Super Garuda Shield 2026
- September 4, 2026
Dari Papua, Danbrigif 18/Trisula Sampaikan Arahan dan Motivasi kepada Prajurit melalui Vicon
- September 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



