Agen Bus Ciujung Diduga Dibekingi Oknum Anggota Polisi

Spread the love

Jurnalline.com, SERANG (BANTEN) – Keberadaan agen Bus AKAP yang berada di Daerah Kec. Kragilan seharusnya tidak mengganggu aktifitas pengguna jalan lain dan menurut ketentuan yang berlaku bahwa keberadaan agen bus seharusnya memiliki terminal tersendiri ataupun pemberhentian yang tidak mengganggu arus lalulintas, dengan kata lain harus memiliki tempat pemberhentian sendiri di setiap agen-agen bus dan bukan menggunakan bahu jalan sebagai pemberhentian bus.

Dalam hal ini fakta berbicara bahwa agen bus yang berada di Ciujung, dimana dalam prakteknya menggunakan bahu jalan yang mana peruntukan bahu jalan sebagai kendaraan yang berhenti dalam keadaan darurat dan bukan untuk azas manfaat demi meraup keuntungan pribadi semata.
Saat dikonfirmasi, Ucok salah satu pengelola agen bus di depan gerbang Tol Ciujung mengungkapkan, “Saya hanya mengelola agen saja, nanti saya akan koordinasi dahulu sama A****** P*****an yang bertugas di Polda Banten, “ungkapnya.
Saat dimintai tanggapanya Angga Apria (Ketua Advokasi Pemuda Bulan Bintang Provinsi Banten) menyatakan bahwa, “Tidak seharusnya oknum anggota Kepolisian menjadi beking dalam usaha yang tidak sesuai dengan undang- undang maupun peraturan yang ada di Indonesia, seharusnya sebagai aparatur negara itu memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bukannya merugikan masyarakat luas. Kami akan melayangkan surat kepada Polda Banten khususnya kepada Divisi Propam Polda Banten untuk dapat memproses oknum anggota Kepolisian tersebut yang diduga menjadi beking agen bus tersebut.”
( M.Nur/ Ags. S )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.