Tjahjo Kumolo: Pengawasan Dana Desa Telah Dilakukan Komprehensif Sesuai Skenario
August 9, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pengawasan dana desa sudah dilaksanakan komprehensif sesuai dengan skenario dan strategi pengawasan dana desa yang telah diatur oleh Undang-Undang Desa.
“Skenario dan strategi pengawasan dana desa dalam UU Desa dan peraturan pelaksanaannya sudah sangat jelas, diatur mulai dari pusat hingga desa. Sudah jelas bahwa pengawasan Dana Desa sudah sangat komprehensif berdasarkan regulasi yang ada,” ujar Mendagri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (9/8).
Mendagri menjelaskan UU Desa mengatur Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, sedangkan penyaluran Dana Desa oleh Kementerian Keuangan dan penggunaannya oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Dia menyatakan dari 74.910 desa yang menerima dana desa, terdapat kurang dari 500 desa yang mengalami persoalan masalah.
“Artinya pengawasan sudah efektif namun tinggal ditingkatkan intensitasnya mulai dari penyaluran lokasi dan distribusi atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban,” jelas dia.
Terkait masalah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK soal dana desa, menurut Mendagri, menunjukkan perlu ditingkatkannya pemahamanan dan koreksi konstruktif semua pihak, mengenai arti penting pembinaan dan pengawasan berjenjang mengenai pengelolaan dana desa dalam satu kesatuan poros pemerintahan.
Dia menambahkan kompleksitas permasalahan dana desa saat ini seharusnya dijadikan momentum bagi semua pihak untuk memahami kembali makna dan filosofi disusunnya UU Desa yaitu untuk memajukan, memandirikan, mensejahterakan desa tanpa harus kehilangan jati dirinya dalam rangka mempercepat tujuan nasional, yaitu terwujudnya kesejahteraan umum.
Tjahjo menegaskan, dari sisi regulasi sudah dijelaskan pembinaan dan pengawasan dana desa sudah diatur secara berjenjang, namun yang menjadi persoalan adalah jumlah desa yang sangat banyak dengan kondisi dan situasi beragam, baik kondisi SDM di Pemda maupun di pemerintahan desa.
“Permasalahan ini harus dilihat lebih proporsional dan dimaknai sebagai sebuah proses. Apa iya kita sekarang akan menafikkan berpuluh-puluh ribu desa yang berhasil membangun desanya hanya karena beberapa desa bermasalah. Ini harus dimaknai sebagai sebuah proses untuk menuju kepada sebuah kemajuan yang harus dilalui,” jelas dia.
Mendagri mengatakan saat ini perangkat yang digunakan untuk menanggulangi penyelewengan dana desa sudah sangat komplit mulai dari regulasi yang komprehensif, SDM untuk pengawasan mulai dari tingkat pusat (BPK, Itjen, BPKP) Daerah (Bawasda), Desa (BPD), masyarakat dan musyawarah desa serta teknologi informasi.
Setelah tujuh hari disalurkan ke RKU Desa, berdasar laporan dari desa dan penggunaan dana desa ditentukan untuk empat bidang yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya penggunaannya diatur Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, sedangkan untuk pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
(nando/alex)
berkawantoto link berkawantoto daftar berkawantoto login berkawantoto situs berkawantoto Berkawantoto Daftar Berkawantoto Situs Berkawantoto Link Berkawantoto Slot Bonus Slot 5k Berkawantoto Berkawantoto Login Berkawantoto Daftar Berkawantoto Link Berkawantoto Link Berkawantoto Slot Berkawantoto Slot Online Slot Bonus Scatter Hitam Slot 5k Slot qris Slot dana Slot server thailand Slot pulsa Slot depo pulsa https://www.esa.gov.sc/employment-promotion-division/ https://www.esa.gov.sc/employment-services-section-monitoring/ https://www.esa.gov.sc/referal-cases-unit/ https://www.esa.gov.sc/wp-views
Related Itemsslider
← Previous Story Bupati Iskandar akan Terima Penghargaan Tertinggi Gerakan Pramuka
Next Story → Artis Ibu Kota Akan Hibur Masyarakat Banyuasin
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,011)
- Internasional (30)
- Nasional (84,593)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,886)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 3, 2026
Babinsa Koramil 01 dan 03 Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kondusivitas Wilayah
- September 3, 2026
Perkuat Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Bersama Cegah Kejahatan
- September 3, 2026
Polres Serang Resmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas, Wujudkan Pelayanan Polri Lebih Dekat Dengan Masyarakat
- September 3, 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polsek Cikande Amankan Kebakaran Lahan di Jalan Raya Serang-Jakarta
- September 3, 2026
36 Tahun JNE, “Melesat Hebat”: Bang Zeck Titip Pesan, Semangat, Harapan Dan Doa Untuk Seluruh Insan JNE
- September 3, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



