Terlalu! Zebra Croos Pun Di Kuasai, Ada Kesan Pembiaraan Dari Petugas

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA SERANG (BANTEN) – Pengendara motor R2, yang tidak menghiraukan hak pejalan kaki saat akan menyeberang di salah satu perempatan jalan di Kota Serang yang sering disebut perempatan Pisang Mas. Banyak pengendara motor R2, yang berhenti di dalam area zebra cross, minggu (10/09).

“Budaya tertib lalu lintas, harus di tanam kan sejak dini, terutama saat di bangku sekolah. Pengguna jalan yang baik itu harus menaati peraturan lalu lintas. Kan, sudah jelas kalau zebra cross itu hak nya pejalan kaki. Peraturan hukum tentang zebra cross itu sendiri termaktub sesuai Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 131 Ayat (2)”, ujar , Ketua Umum DPP LSM PATROLI, Angga Apria.

Pantauan Jurnalline.com, terlihat di perempatan Pisang Mas Kota Serang rambu – rambu lampu warna merah sebagai tanda  berhenti, ternyata mati / tidak nyala. Serta tidak ada petugas dari Kepolisian yang berjaga di pos jaga polisi sore itu, dimana pos jaga polisi tersebut dibangun dengan uang negara / APBN, sebagai fasilitas untuk petugas Kepolisian yang berjaga & agar dimanfaatkan secara optimal.


(Ags/ Umr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.