12 Titik Bangunan di duga bermasalah,Kadis Dan Kasudin CKTRP Jakbar, “Diduga Tak Berdaya”..!

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Dinas cipta karya tata ruang dan pertanahan (CKTRP) Prov. DKI Jakarta dan Sudin Jakarta barat, Sepertinya tak berdaya alias lemah dalam melaksanakan juklak mau pun juknis dalam menertibkan bangunan yang diduga kuat melanggar peruntukan dan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Di wilayah kecamatan cengkareng jakbar.

12 – Bangunan yang diduga bermasalah, Berdiri di beberapa titik di wilayah kecamatan Cengkareng :

1.Bangunan IMB Rumah tinggal fisik Gudang,lokasi jln.Klingkit raya no.34 Rt 001/012 kel.rawa buaya – cengkareng – jakbar.

2.Bangunan IMB rumah tinggal fisik gudang lokasi jln.Manggis raya no.56 Rt 001/05 kel.rawa buaya-cengkareng-Jakbar.

3.Bangunan cluster tidak sesuai IMB di jln Gotong royong Rt 06/08 kel.kapuk – cengkareng – jakbar.

4.Bangunan Gudang tanpa IMB di jln.daan mogot jembatan gantung no.36 kel.kedaung kaliangke-cengkareng-jakbar.

5.Bangunan rumah tinggal 8 unit IMB 1 unit,jln raya SDN kampung pulo(SDN 07) Rt 007/08 kel.duri kosambi-cengkareng-jakbar.

6.Bangunan rumah tinggal 2 lt.tanpa IMB di jln.Taman kota raya no.219 Rt 007/08 kel.kedaung kaliangke-cengkareng- Jakbar.

7.Bangunan gudang di jln abdul hamid 2 Rt 003/03 kel.durikosambi-cengkareng-jakbar.

8.Gudang 5 unit tidak sesuai IMB di jln.kedaung kampung poglar kel.kedaungkaliangke-cengkareng-jakbar.

9.Bangunan gudang tanpa IMB di jln kacang panjang raya no.86 kelurahan rawa buaya-cengkareng-jakbar.

10.Bangunan rumah tinggal 3 lt.di jln semboja Rt 010/01 kel.cengkareng barat-cengkareng-jakbar.

11.Bangunan gudang tanpa IMB di jln.nusa indah no.138 Rt 008/01 kel.kapuk-cengkareng-jakbar.

12. Bangunan Gudang 1 unit tanpa IMB, Sebelumnya sudah di Segel,Tapi segelnya di duga “RAIB” Lokasi di pergudangan prima bintang,jln daan mogot raya km 12,8-Rt 008/02-Kel.rawa buaya-cengkareng jakbar.

Dinas cipta karya dan tata ruang Prov.DKI Jakarta mau pun sudin CKTRP jakbar,Dalam menjalankan tupoksinya harus berpedoman pada,perda No.7/2010 tentang bangunan gedung,perda DKI No.1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah(RTRW 2030 dan perda DKI Jakarta No.1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang(RDTR) dan peraturan zonasi juncto pergub DKI No.128 tahun 2012 tentang sanksi penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketum DPP LSM Perkumpulan lembaga swadaya peduli pembangunan pengembangan pemuda dan potensi anak bangsa (P5AB), Posma sihite, Mengutarakan “Akibat tak berdayanya”Instansi terkait (CKTRP) ini,Dalam melaksanakan tupoksinya, Efeknya pendapatan asli daerah(PAD), restribusi tersendat, seperti yang terjadi di wilayah kecamatan cengkareng.”ujarnya.

(Fram/Lex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.