216 Botol Miras Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Spread the love
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Sebanyak 216 botol miras (minuman keras) dari berbagai jenis dan merk diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam operasi di 3 kecamatan di Kota Tangerang, Jumat (13/10/2017).
Tiga Kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Batuceper, Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Neglasari yang memang telah menjadi sasaran operasi, Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Tangerang, A.Gufron Falfeli, mengatakan oprasi tersebut digelar dalam rangka menegakkan Perda No.7 tahun 2005 tentang pelarangan miras di Kota Tangerang. “Dalam operasi gabungan bersama Kepolisian, kita (pol pp-red) berhasil mengamankan ratusan botol miras dari puluhan pedagang Jamu di Kota Tangerang,” ujarnya.
Gufron juga menegaskan bahwa akan terus melakukan Razia rutin untuk mencegah peredaran miras dikalangan masyarakat, khususnya di Kota Tangerang.
Selain itu, dirinya juga akan memberikan sanksi kepada oknum yang menjual minuman haram tersebut.
“Nanti kita akan membawa pelanggar-pelanggar Perda No.7 ini untuk menjalankan sidang tipiring guna memberi efek jera,” ujarnya.
(iwan/abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.