Satu Keluarga Hidup Diatas Becak Selama 4 Bulan Di Kota Tangerang
October 12, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Popularitas dan kemajuan Kota Tangerang saat ini sangat luar biasa, sehingga daerah-daerah luar Kota,menjadikannya sebagai kota tujuan, untuk percontohan dalam segala hal. Apalagi,Kota yang bermotto Akhlaqul Karimah ini kerap kali mendapatkan penghargaan sebagai kota terbaik tingkat Provinsi maupun Nasional, Kamis (12/10/2017).
Kota seribu industri yang dipimpin Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah ini terus berupaya mewujudkan kota yang layak huni, layak investasi, layak dikunjungi dan kota yang menggunakan teknologi informasi berbasis elektronik.
Namun, dibalik prestasi yang telah diraih Pemkot Tangerang ini, masih banyak warga yang hidup dalam garis kemiskinan, jauh dari kata layak. Dan ironisnya, keadaan seperti ini luput dari perhatian Pemkot Tangerang.Salah satu contoh, seperti yang dialami sepasang keluarga dengan anak kembarnya, yang sehari-harinya hidup dan tinggal diatas becak.
Yusuf Salim dan Riyamah serta anak kembarnya, Maulana Akbar dan Maulana Bukhori, mereka sudah empat bulan tinggal diatas becak di bantaran Kali Cisadane, Jalan Benteng Makasar, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang.
Yusuf Salim, saat ditemui wartawan mengatakan, dirinya terpaksa tinggal di atas becak karena tidak mampu untuk menyewa rusunawa yang sebelumnya ia tepati di wilayah Gebang Raya, sehingga memutuskan untuk tinggal diatas becak dengan istri dan kedua anaknya.
“Dulu setelah anak kembar saya lahir, kami dibantu oleh Pemkot Tangerang untuk persalinan dan kami ditempatkan di Rusunawa Gebang Raya Blok C 102. Bulan pertama kami sekeluarga gratis tinggal disana, tapi bulan berikutnya kami diminta uang sewa sebesar Rp 300 ribu ditambah uang air dan listrik, hingga total perbulannya Rp 500 ribu,” ujar Yusuf, Selasa (10/10/2017).
Menurut Yusuf, dengan kerjaanya sebagai tukang becak, penghasilan dirinya yang hanya cukup untuk memberi makan keluarga, maka uang sewa Rusunawa sebesar Rp 500 ribu menjadi beban, sehingga akhirnya tidak sanggup lagi bayar. Dan dirinya hanya bisa bertahan di Rusunawa Gebang sekitar delapan bulan dan memutuskan untuk keluar.“Saya benar-benar tidak sanggup untuk membayar sewa Rusunawa, karena penghasilan mengayuh becak tidak menentu, belum lagi untuk biaya makan dan kebutuhan anak kembar saya. Untuk itu, saya memutuskan untuk keluar Rusunawa,” ucapnya.
Seharusnya lanjut Yusuf, Pemerintah Kota Tangerang kalau membantu warganya yang miskin, jangan setengah-setengah. Untuk itu, dirinya berharap Pemkot Tangerang dalam hal ini Walikota Tangerang bisa membantu meringankan beban hidupnya.
“Kami hanya mengandalkan hasil menarik becak untuk kebutuhan sehari-hari dan juga belas kasihan uluran tangan dari warga sekitar. Untuk mandi dan mencuci pakaian kami gunakan air kali Cisadane dan untuk minum kami beli air isi ulang,” tuturnya.
Yusuf menambahkan, jika malam hari tiba dirinya bersama istri tidur diatas trotoar dengan beralaskan spanduk bekas, karena diatas becak hanya muat untuk tidur kedua anaknya. Yang lebih menyedihkan lagi ketika hujan turun, dirinya bersama istri menggunakan terpal dengan dibentangkan diatas becak.
“Kalau hujan turun di malam hari, kami tidak bisa tidur karena trotoar basah dan hanya berteduh dibawah terpal. Yang penting kedua anak kami bisa tidur pules saja, itu sudah cukup,” tukasnya.
(iwan/abidin)
berkawantoto link berkawantoto daftar berkawantoto login berkawantoto situs berkawantoto Berkawantoto Daftar Berkawantoto Situs Berkawantoto Link Berkawantoto Slot Bonus Slot 5k Berkawantoto Berkawantoto Login Berkawantoto Daftar Berkawantoto Link Berkawantoto Link Berkawantoto Slot Berkawantoto Slot Online Slot Bonus Scatter Hitam Slot 5k Slot qris Slot dana Slot server thailand Slot pulsa Slot depo pulsa https://www.esa.gov.sc/employment-promotion-division/ https://www.esa.gov.sc/employment-services-section-monitoring/ https://www.esa.gov.sc/referal-cases-unit/ https://www.esa.gov.sc/wp-views
Related Itemsslider
← Previous Story Berawal Dari Pajak Dana Desa 10 Desa Dapat Penghargaan
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,003)
- Internasional (30)
- Nasional (84,389)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 23, 2026
Langkah Sigap Koramil 01/Kranji Antisipasi Kerawanan Melalui Patroli Malam Bersama Kepolisian dan Linmas
- August 23, 2026
Kabut Asap Menyelimuti Ogan Ilir, Kadisdikbud Ambil Langkah Ubah Jadwal Masuk Sekolah.
- August 23, 2026
TTKKBI DPW II Kabupaten Tangerang Gelar Ritual Ketjeran Tjimande Sekaligus Pengukuhan DPC Kecamatan Mauk dan Pakuhaji
- August 23, 2026
Korem 052/Wkr Gelar Liga Persahabatan Mini Soccer OKP dan BEM, Perkuat Solidaritas Kepemudaan Tangerang Raya
- August 23, 2026
KRI dr. Soeharso-990 Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Bencana Alam NTT
- August 23, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



