Sutriyono : Dua ASN Dugaan Korupsi Telah Ditahan di Kejari OKI
October 18, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) berhasil menahan dua tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) dugaan korupsi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten OKI, Selasa (17/10/2017).
Kedua oknum ASN tersebut yakni Muhammad Yusuf (42) beralamat di Jalan Pahlawan Lingkungan VII RT 07 No 64 Kelurahan Jua-Jua Kayuagung dan Karoni Adam (34) warga Jalan Letkol Pol H Nawawi Lingkungan II No 45 Kelurahan Sidakersa Kayuagung.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI Viva Hari Rustaman SH MH melalui Kasi Pidsus Sutriyono SH MH membenarkan telah menahan kedua tersangka atas pelimpahan dari Polisi Resort (Polres) OKI dan dinyatakan lengkap,”akunya.
ditambahkannya, Kedua tersangka langsung dijemput kemarin (Selasa/17/10/2017) dikediaman masing-masing dengan menggunakan mobil tahanan serta sekarang telah berada di sel tahanan kejari OKI, dalam upaya penahanan kedua tersangka tersebut tidak mendapat kendala dimana kedua tersangka sangat koperatif serta langkah apa dan berapa tuntutanya sementara belum bisa koment dan yang jelas itu wewenang pimpinan.
“ditegaskan saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan namun untuk secara detail itu kapasitas pimpinan menjelaskannya, apalagi saya baru menjabat disini lebih kurang 1 bulan ini,”jelasnya sembari menutup perbincangan kepada pewarta.
Sebelumnya diberitakan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten OKI pada 5 Mei 2017 kemarin.
Kedua ASN di OKI yang ditangkap itu masing-masing berinisial MY menjabat auditor muda dengan pangkat III C dan KA, auditor pertama dengan pangkat III B.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan uang Rp 22 juta yang diduga dari hasil pungli terhadap seorang kepala SMPN 5 Tanjung Makmur, Pedamaran Timur, OKI.
Kapolres OKI AKBP Ade Hariyanto melalui Kasat Reskrim OKI AKP Haris Munandar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tangkap tangan itu.
Menurut Haris, penangkapan itu berawal dari informasi dari Sat intel Polres OKI tentang adanya rencana pungutan liar dari oknum pegawai di Pemkab OKI terhadap salah seorang kepala sekolah yang tengah bermasalah karena dilaporkan oleh salah satu LSM.
Setelah dilakukan pendalaman, akhirmya pada tanggal 5 Mei sekitar pukul 11.15 WIB polisi berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap kedua oknum pejabat MY dan KA dengan barang bukti uang Rp 22 juta yang hendak diserahkan oleh kepala sekolah.
Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami berhasil menangkap kedua oknum ASN di OKI dengan barang bukti uang sebesar 22 juta rupiah,” kata Haris.
Haris menambahkan, uang Rp 22 juta itu diduga sebagai uang damai agar masalah kepala sekolah yang dilaporkan tidak diperpanjang. Saat ini, kedua orang tersangka itu berada di Polres OKI untuk diperiksa dan didalami kemungkinan adanya pejabat lain yang terlibat.
Selain uang Rp 22 juta, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar surat perintah tugas, empat lembar surat berita acara klarifikasi dan delapan lembar laporan hasil pemeriksaan khusus terhadap kepala SMP Negeri 5 Tanjung Makmur Pedamaran Timur,”jelasnya.
Haris mengatakan, akibat perbuatannya, kedua oknum tesebut diancam Pasal 12 huruf E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tegasnya.
(Novi)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,003)
- Internasional (30)
- Nasional (84,391)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 24, 2026
Unsur TNI AL KRI Hiu-634 Salurkan Bantusn Kemanusiaan Di Pulau Pemana
- August 24, 2026
Babinsa Koramil 02/Btc Bersama Koramil 03 Serpong Laksanakan Patroli Siskamling
- August 23, 2026
Langkah Sigap Koramil 01/Kranji Antisipasi Kerawanan Melalui Patroli Malam Bersama Kepolisian dan Linmas
- August 23, 2026
Kabut Asap Menyelimuti Ogan Ilir, Kadisdikbud Ambil Langkah Ubah Jadwal Masuk Sekolah.
- August 23, 2026
TTKKBI DPW II Kabupaten Tangerang Gelar Ritual Ketjeran Tjimande Sekaligus Pengukuhan DPC Kecamatan Mauk dan Pakuhaji
- August 24, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



