Warga Tiga Desa di OKI, Minta PT.Srimp Berikan Ganti Rugi tapi PT.Srimp Pilih Bungkam
October 10, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Dalam pembangunan megah proyek nasional yakni jalan tol Kapalbetung (Kayuagung-palembang-betung) yang dilaksanakan sekarang ini telah diintruksikan oleh Presiden RI harus dapat terlaksana secara baik tanpa adanya gangguan yang dapat menghambat penyelasaiannya dan meminta semua pihak mendukungnya, bahkan presiden telah memerintahkan Gubernur, Bupati, Camat Kepala Desa dan Masyarakat agar bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah yang timbul dilapangan, apalagi hal itu menyangkut hak masyarakat yang memiliki lahan yang terkena jalan tol berdasarkan penyelesaian secara kearifan lokal masing-masing daerah.
Akan tetapi intruksi tersebut seolah sengaja diabaikan demi meraup keuntungan pribadi semata bahkan korporasi serta diduga pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menungganginya demi kepentingan tertentu hal ini dapat dilihat dari apa yang dialami oleh masyarakat didesa batu ampar, desa terusan laut dan desa batu ampar baru.
Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini banyak menuai kontroversi dan terkendala dari segi pembebasan lahan yang terkesan tidak taransparan bahkan diduga banyak penyimpangan yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjalankan perannya, seakan masyarakat hanya diberi harapan oleh PT. Sriwijaya Makmur Persada (PT.Srimp/SMP) untuk segara dilakukan pembayaran sebagai ganti rugi.
namun lagi-lagi pihak perusahaan belum menetapkan secara real besaran ganti rugi lahan masyarakat yang dilakukan oleh pihak PT.Srimp/SMP sebagai perusahaan yang dipercaya yang memberikan ganti rugi berdasarkan luasan lahan warga berdasarkan tim survey (PT.SMP).
berdasarkan pantauan dilapangan Sebanyak dua puluh satu (21) orang warga yang lahannya terkena lokasi pembangunan jalan tol belum jelas nasibnya dan mendapat kata sepakat untuk diberikan dana kompensasi atau ganti rugi yang dilakukan oleh pihak pengelola yakni PT. Sriwijaya Makmur Persada (PT.SRIMP/SMP) hingga hari ini Selasa (10/10/2017).
Warga yang belum mendapat kompensasi /ganti rugi lahan tadi berasal dari tiga desa yakni : Desa batu ampar sebanyak sepuluh orang warga, batu ampar baru sebanyak enam orang warga dan desa terusan laut sebanyak lima orang di Kecamatan Sirah Pulau Padang (Sp.padang) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan karena masih menunggu keseriusan dari pihak PT.Sriwijaya Makmur Persada (PT.Srimp/SMP) dalam menetapkan besaran ganti rugi lahan masyarakat tadi dalam permeternya.
Tokoh Masyarakat yang dipercaya oleh warga di tiga desa H.Bahir Alamsyah mengatakan dirinya dipercaya warga sebagai mediator antara warga dan pihak PT.SRIMP/SMP dalam menentukan besaran dana ganti rugi permeternya, namun hal ini sepertinya mendapat kendala karena tidak terbukanya pihak perusahaan besaran dana tersebut bahkan diduga ada main mata antara pihak perusahaan dan pihak pemerintah kecamatan dan desa dalam memberikan dana tersebut kepada masyarakat,”kata bahir.
dirinya sangat menyayangkan, lanjutnya, apabila hal tersebut terjadi dan akan mendampingi masyarakat hingga mendapat hak mereka yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahkan akan membawa hal ini hingga jakarta apabila tidak kunjung terselesaikan (diantaranya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas permasalahan ini)”,tegasnya.
sebelumnya, tambah bahir, masyarakat pernah dikumpulkan dan diberikan kertas satu lembar sebagai absen oleh pihak PT.SMP namun tidak dijelaskan mereka dikumpulkan untuk apa tau-tau, harga permeter langsung ditetapkan oleh PT.SMP sebesar Rp.29.000/meter, padahal masyarakat belum diminta pendapat setuju atau tidak dan masyarakat bingung hingga mendengar bahwa ganti rugi lahan seharusnya sebesar Rp.68.000/meter seharusnya dari desa lain dalam kecamatan Sp.padang ini dan setelah lama pihak PT.SMP tepatnya tanggal 16 agustus 2017 lalu datang kembali menemui saya dan masyarakat musyawarah serta berjanji bersedia mengganti rugi lahan warga sebesar Rp.63.000/meternya sebagai kata sepakat antara perusahaan dan masyarakat sebagai kompensasi akan tetapi hingga hari ini hal tersebut tidak juga dibayarkan,”harapnya sembari meminta pihak PT.SMP menepati janjinya sasuai kesepakatan.
Maddani (65) warga desa batu ampar yang memiliki lahan seluas 1101 meter persegi mengatakan PT.SMP agar kiranya benar-benar membayar haknya sebagai penerima pergantian lahan dan sesuai kesepakatan yang disetujui oleh PT.SMP sebesar Rp.63.000/meternya,”harapnya.
Mariam (45) warga desa batu ampar baru memiliki lahan seluas 523,3 meter persegi menjelaskan sangat mengharapkan pergantian tersebut sebagaimana yang telah dikakukan didesa-desa lainnya dengan dan dibayar sesuai lahan yang terkena oleh proyek tol serta meminta PT.SMP jangan membohongi kami,”ungkapnya sembari meneteskan air mata.
Ciknah/Suparman (54) warga desa terusan laut yang memiliki lahan seluas 928,7 meter persegi mengungkapkan hal yang sama diharapkan oleh warga lain yakni mendapat kejelasan ganti rugi dan meminta kepada tokoh masyarakat yang dipercaya (H.Bahir Alamsyah) dapat menjadi panutan dalam penyelesaian masalah ini bahkan dirinya menganggap pak bahir orang yang tepat dipilih oleh masyarakat dalam hal ini, bahkan apabila tidak juga didengarkan oleh PT.SRIMP/SMP kepada siapa lagi kami meminta tolong,”akuinya.
salah satu perwakilan dari PT.Srimp/SMP Ujang mengatakan bahwa dirinya tidak dapat mengeluarkan berapa besaran dana untuk ganti rugi, namun jika bapak (pewarta) mau tahu jelas silahkan datang kekantor kami dipalembang dijalan selentang, dan itu bukan wewenang saya mengatakannya karena saya hanya bagian pengukuran persil lahan.
“yang jelas itu bukan domen (wewenang) saya menyampaikannya, ada bagian dan orangnya yang lebih berhak. untuk kesepakatan berapa besaran ganti rugi saya betul tidak tahu serta untuk nomor handphone (telpon) pak direktur mustuko weni tidak dapat diberikan karena kemarin beliau habis kehilangan telponya bahkan sayapun sudah 1 minggu tidak masuk kantor dan untuk nomor telpon kantor tidak ada telponnya,”kilahnya sembari mengalihkan perbincangan.
Kades Batu Ampar Baru Rustam Talik menjelaskan untuk biaya ganti rugi lahan yang dilakukan oleh PT.Srimp kepada desanya sudah 99 persen warga sudah dibayar sebesar Rp.29.000 permeternya dan untuk dua puluh satu warga yang belum diganti rugi saya tidak tahu, yang jelas besaran ganti rugi lahan sudah ditetapkan sebesar yang dikatakan tadi dan harga tersebut sudah disepakati dimulai dari simpang celikah hingga ke desa pedu sama harganya”,cetusnya.
lebih lanjut, dikatakan rustam, untuk masyarakat yang tidak menerima besaran ganti rugi sebesar Rp.29.000/meternya itu hak masyarakat itu kita (Kades) tidak dapat memaksakannya serta apabila terdapat perbedaan harga ganti rugi diluar ketentuan apakah bisa dibuktikan dan apabila itu terjadi maka saya dan masyarakat batu ampar baru akan melakukan aksi menuntut pihak PT.Srimp kenapa besaran ganti rugi lahan dibedakan padahal dalam satu kecamatan baerati itu penipuan yang dilakukan oleh PT.Srimp,”jelasnya sembari menegaskan akan melakukan penuntutan kepada pihak perusahaan.
Camat Sirah Pulau Padang Herliansyah Hillaludin S.STP,M.Si mengatakan terkait hal tersebut pihak PT.Srimp langsung berhubungan dengan pihak pemerintah desa, untuk masalah ini mereka (PT.Srimp) tidak melibatkan pihak kecamatan dan secara pribadi tidak bisa menjawab,”akunya.
untuk besaran dana ganti rugi, sambung herliansyah, pihak kecamatan dari awal tidak dilibatkan jadi benar-benar tidak tahu dan untuk itu tidak terpantau secara detail, mengenai pihak PT.srimp telah siap ganti rugi namun tidak ada peta persil dari kecamatan argumen tidak diserahkan maka yang pastinya itu sangat salah sebab PT.Srimp tidak pernah komunikasi sama kecamatan.
“namun untuk pastinya informasi ini silahkan pewarta datangi pihak desa dan PT.Srimp untuk bertanya kesana dan saya (Herliansyah) minta apa yang disampaikan ini tidak ditulis serta di publikasikan, saya juga (selaku camat) tidak berhak memberikan himbauan karena dari awal pihak Srimp tidak koordinasi dengan kecamatan,”pintanya seraya jangan ditulis apa yang disampaikannya sembari menutup telpon.
(Salim/Novi)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,003)
- Internasional (30)
- Nasional (84,382)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 23, 2026
Bawa Celurit dan Kunci T, Jatanras Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Curanmor
- August 23, 2026
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Amankan Mancing Bersama Semarak HUT RI ke-81 di Petir
- August 23, 2026
Danramil 01/Tgr Ikuti Sepeda Bersama Meriahkan HUT ke-81 RI
- August 23, 2026
TNI AL Dan Bank Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan Di Pulau Palue NTT
- August 23, 2026
TNI AL Dan TLDM Gelar Rapat TPOL Patkor Malindo Ke-49 Tahun Di Kuala Lumpur
- August 23, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



