OKNUM POL PP ANCAM 4 ORANG WARTAWAN SAAT KONFIRMASI
November 4, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kabupaten Tangerang – Wartawan selalu sering mendapatkan perlakuan-perlakuan kurang baik saat melakukan tufoksinya, dari mulai intimidasi, ancaman bahkan kontak fisik sering diterima wartawan saat melaksanakan tugasnya dilapangan. Kali ini Empat orang wartawan online terintimidasi oleh seorang oknum trantib (Pol PP) Kecamatan Teluknaga saat konfirmasi mengenai pembukaan segel di 6 tempat pembakaran almunium, Jalan Gili Miring, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (23/10/2017) sore.
Insiden tersebut terjadi saat 4 orang melakukan konfirmasi yakni wartawan online yakni Amir dari iglobal, Surta dari iglobal, Rudy sekjen Pokja pantura dan M.Igor dari Nasional Xpos, saat menemui seorang onkum trantib (Pol PP) Kecamatan Teluknaga berinisial J alias B di kantornya untuk konfirmasi terkait pembukaan segel tempat pembakaran almunium gili miring, yang diduga pencopotan segel yang sudah terpasang diduga dicopot secera sepihak.jelas Igor saat di konfirmasi tim jurnalline jum’at siang (03/11/17)
“Belum sempat ada pembicaraan, oknum trantib tersebut langsung marah – marah dengan ucapan yang kasar kepada 4 orang wartawan online tersebut. “Ngapain pada kesini, apa perlu gue tendangin biar pada pergi, gue tidak takut sama wartawan, gue sudah bosan keluar masuk penjara,”ucap J alias B sambil ngebrak-ngebrak meja kepada 4 orang wartawan online” terang igor.
“Lanjut J alias B mengatakan, barang siapa yang berani memberitakan prihal saya menerima uang dari pihak tempat pembakaran almunium gili miring, sampai kapan pun akan saya cari, saya tidak takut dipecat, saya ini sudah biasa keluar masuk penjara.”tambah igor kepada jurnalline.com.
Adapun terkait pemberitaan di beberapa media online mengenai oknum trantib dan oknun LSM menerima uang dari pihak tempat pembakaran almunium sebesar rp 7.800.000 di 6 tempat, itu bersumber dari keterangan keamanan dan beberapa orang karyawan di masing – masing tempat pembakaran almunium.
Menurut informasi yang didatap 4orang watrawan di lokasi, berdasarkan keterangan beberapa orang karyawan, bahwa oknum trantib tersebut setiap menagih uang bulanan selalu menjual – jual nama wartawan.
Amir (Korban) wartawan online iglobal mengatakan, ini harus ditindak lanjuti lebih serius lagi, sikap serta tindakanya yang arogan sungguh tidak pantas bagi seorang yang memakai baju seragam trantib (pol pp), seharusnya menjadi penegak peraturan sesuai dengan titel yang ia emban bukan menjadi preman atau tukang pukul.
“Trantib itu tugasnya Penegak Peraturan (PP) bukan mengintimidasi wartawan dengan sikap nya itu, sudah di atur dalam undang – undang pers nomer 40 tahun 1999 tentang kebebasan mencari informasi, serta pasal 28 undang – undang 1945 tentang pers yang harus dilindungan selama tidak melanggar kode etik jurnalistik,”jelas Amir.
Disisi lain M.Igor (Korban) wartawan online Nasional Xpos menuturkan, kami sudah berusaha koordinasi untuk mencari perdamaian ke Camat Teluknaga melalui ajudannya, satu minggu lebih menunggu tidak ada jawaban yang pasti, i’tikat baik ini tidak dihargai sama sekali, seolah-olah jurnalis itu tidak ada harganya di mata mereka. “Setelah satu minggu lebih kami menunggu kabar dari pihak Kecamatan Teluknaga untuk berdiskusi damai, yang kami dapat hanya kata-kata tunggu kabar, akhirnya kami pun memutuskan untuk berkoordinasi dengan ketua PWI Kabupaten Tangerang dan ketua Forum Wartawan Tangerang (Forwat) serta ke pihak Kepolisian”,ujar igor.
Surta (Korban) wartawan online iglobal menambahkan, ini adalah sebuah bentuk intimidasi dari oknum trantib Kecamatan Teluknaga terhadap jurnalis, kami harus ambil sikap tegas mendalami kasus ini, kami akan bawa ke ranah hukum agar ia bisa mempertanggung jawabkan perbuatanny, serta tidak akan mengulanginya lagi, dan tidak ada lagi oknum-oknum lain yang mengitimidasi jurnalis saat menjalankan tugasnya.,”pungkasnya.
(Aris/abidin/red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,412)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 24, 2026
Polisi Tegaskan Tak Tolerir Aksi Intimidasi Debt Collector, Pelaku di Cengkareng Diproses Hukum
- August 24, 2026
Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Reteh
- August 24, 2026
Laporan Warga via 110 Berujung Penangkapan, 8 Paket Sinte Disita
- August 24, 2026
Kepsek Jennie Tengker, Apresiasi SD Inpres Kayuuran Dapat Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen – RI
- August 24, 2026
Satgas Sampah Koramil 07/Pondok Aren Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Pondok Kacang Barat
- August 24, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



