Polda Banten Release, Hasil Operasi Jaran Kalimaya 2017

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA SERANG (BANTEN) – Bertempat di Mapolda Banten hari Rabu tanggal 01 November 2017, ekspos hasil angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) baik motor R2 maupun mobil R4 di wilayah hukum Polda Banten cenderung ada kenaikan. Aksi para pencuri curanmor ini menyasar kendaraan yang tengah terparkir di pemukiman warga maupun pinggir jalan raya, dimana pun ada kesempatan oleh pelaku

Ekspos hasil Operasi Jaran Kalimaya Polda Banten 2017 yang berlangsung selama 14 hari dari tanggal 18 Oktober s/d 31 Oktober 2017, Polda Banten beserta jajarannya berhasil menangkap 66 tersangka kejahatan curanmor dan pencurian dengan kekerasan (curas).

“Hasil evaluasi tren kejahatan curanmor dan curas meningkat karena pertumbuhan kendaraan di masyarakat. Namun kepedulian masyarakat untuk memasang kunci ganda harus ditingkatkan,” ujar, Waka Polda Banten KOMBES Pol Tomex Kurniawan.

Pelaku 66 orang, dengan sejumlah barang bukti yang diamankan terdiri dari:
– 119 unit sepeda motor R2
– 20 unit kendaraan mobil R4

“Kami berangkat dari keresahan di masyarakat yang menderita kerugian akibat hilangnya barang berharga berupa motor R2 dan mobil R4. Maka kita lakukan operasi selama 14 hari dan berhasil menyita ratusan kendaraan hasil kejahatan,” tutur, KOMBES Pol Tomex Kurniawan

“Mereka para pelaku cenderung menggunakan alat-alat kejahatan konvensional. Mulai dari leter kunci bentuk huruf T, senjata tajam (sajam) hingga senjata api (senpi) untuk merampas kendaraan dari pemiliknya. Kita akan terus amankan dan melakukan pengembangan secara continue (berlanjut). Pengakuan para tersangka masih banyak jaringan lain di luar sana yang masih berkeliaran,” tambah, KOMBES Pol Tomex Kurniawan

Setelah release ini, semua barang bukti akan di catat dan di register, setelah itu akan di informasi kan kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan motor R2 atau kendaraan R4 nya.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, dipersilahkan untuk mengambil kendaraannya,” tutup, KOMBES Pol Tomex Kurniawan.

Para pelaku akan dijerat dan diberikan sanksi berat dengan menggunakan sanksi maksimal. Sementara untuk para penadah pihaknya menggunakan Pasal 480 KUHP.

 

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.