Prajurit Satgas Pamtas Yonif PR 432/3/1 Kostrad Amankan Pengedar dan Pemakai Ganja

Spread the love

Jurnalline.com, Penkostrad – Peredaran ganja dan pemakainya seperti tidak bisa dipisahkan, sekitar pukul 09.00 WIT Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 432/3/1 Kostrad mengamankan seorang pemuda yang sedang mengisap ganja di tower Telkomsel kampung Amiu, Pitewi (01/11).

Pemuda tersebut atas nama Obet Revaldo umur 14 tahun yang tinggal di Perumahan Kebun 3 PT Tanda Sawita Papua.

Pada saat itu empat orang p
Prajurit Satgas Yonif PR 432/3/1 Kostrad di pimpin Praka Nur Alim anggota dari Pos Pitewi melaksanakan patroli rutin pengecekan tower Telkomsel Amiu berhubung jaringan telkomsel sedang gangguan dan anggota tiba di tower Telkomsel mendapati seorang pemuda saudara Obet sedang duduk sambil mengisap ganja kemudian Praka Nur Alim bertanya “Kau isap apa adik,” kemudian saudara Obet menjawab “rokok kupu-kupu abang,” setelah diperiksa oleh Praka Nur Alim ternyata yang di isap adalah ganja.

Praka Nur alim beserta anggota lainnya kembali ke Pos Pitewi dan membawa saudara Obet Rivaldo untuk dimintai keterangan, setelah tiba di Pos dan di langsung diserahkan ke Ba Intel Pos Pitewi Serka Kosmas untuk diinterogasi dan didalami dari mana sumber ganja tersebut kemudian saudar Obet mengaku jika ganja dibeli di perumahan kebun 5 PT Tandan Sawit Papua.

Mendapat keterangan dari saudara Obet ini Komandan Pos (Danpos) Pitewi Lettu Inf Mika memerintahkan anggotanya sebanyak 8 orang dipimpin oleh serka Kosmas berangkat menuju perumahan kebun 5 PT Tanda Sawit Papua setelah tiba di perumahan Kebun 5 PT Tandan Sawit dan langsung mendatangi rumah saudara David yang ditunjukkan oleh saudara Obet anggota Pos Pitewi didampingi oleh securiti Kebun 5 PT langsung melaksanakan penangkapan terhadap para pengedar ganja berdasarkan pengembangan interogasi dari saudara Obet tadi.

Adapun nama-nama pengedar yang diamankan dalam giat penangkapan dan penggeledahan di Perum kebun 5 PT Tandan Sawit Papua adalah Thomas Mondo ( pengedar ) Umur 20 tahun, Kris Rum ( Pengedar ) umur 21 Tahun, Widi Bal ( Pengedar ) Umur 24 Tahun, Erikso ( Pemakai ) Umur 17 Thn.

Hasil yang di dapatkan dalam kegiatan penangkapan dan penggeledahan di Perum 5 PT Tanda Sawit sebagai berikut ganja kering 8 kantong seberat 700 gram, ganja siap edar 19 bungkus perbungkusnya Rp 50.000 dan ganja masih di tanam 2 batang siap panen

Komandan Kompi (Danki) C Lettu Inf Mika menyampaikan “dari hasil keterangan yang kami dapatkan pengedar besarnya adalah saudara David Dihai namun yang bersangkutan tidak ada di tempat dan ke-4 orang pelaku pemakai dan pengedar ganja akan diseràhkan ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya

“Kami berharap kepada orang tua untuk selalu memperhatikan kegiatan putra putrinya, sebab sekarang ini pengaruh lingkungan sangat tinggi dan harus mewaspadainya dan Narkoba maupun ganja ini sangat berbahaya,” tambah Lettu Inf Mika.

(Fram/Dre)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.