Jurnalline.com, KOTA SERANG (BANTEN) – Bertempat di Aula Tb. Saparudin di Kantor Bupati Kabupaten Serang, tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bersama Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kab. Serang yaitu KOMPOL Heri Sugeng , S.I.K, mengadakan rapat koordinasi dengan semua ketua Pokja masing – masing bidang Satgas Saber Pungli. Dimana, Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016, dalam Peraturan Presiden tersebut, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien, Rabu (08/11)
Satgas Saber Pungli memiliki fungsi yakni fungsi intelijen, fungsi pencegahan, fungsi sosialisasi, fungsi penindakan, dan fungsi yustisi. Selain itu, Satgas Saber Pungli juga berwenang melakukan operasi tangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016.
” Rakor ini dilaksanakan guna menganalisis dan mengevaluasi kinerja tim Satgas Saber Pungli Kab. Serang dan dalam rapat koordinasi tersebut juga membahas terkait dengan rencana aksi dari masing -masing kelompok kerja dalam pelaksanaan tugas atau Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar diwilayah Hukum Polres Serang yang bertujuan untuk menyamakan persepsi, taktik, teknis dan cara bertindak dilapangan,” ujar, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kab. Serang, KOMPOL Heri Sugeng, S.I.K, yang juga menjabat sebagai Wakapolres Serang.
(Ags)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media