Aksi Kemanusiaan Korban Eksekusi bangli Tuntut Pemkot Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Aksi kemanusiaan Solidaritas Masyarakat Tangerang ( SOMAT ), yang tergabung dari berbagai aliansi yang ada di Kota Tangerang, hari ini menggelar kembali aksi kemanusiaan pasca penggusuran bangli di Jl. Satria sudirman sukaasih no. 1 Kecamatan Tangerang, pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Senin (11/12/2017)

Pasalnya eksekusi penggusuran bangunan liar yang berdiri dilahan seluas 2,6 hektar yang berlokasi di Kampung Mekar sari, Kelurahan. Panunggangan barat, Kecamatan Cibodas, bangli yang sudah ditempati selama 30 tahun dengan dalih adalah milik pemkot Kota Tangerang, dan sengketa soal kepemilikannya tidak dapat dibuktikan kelengkapan suratnya, baik dari pihak BPN maupun Pemkot Tangerang.

“Septian” selaku Humas aksi kemanusiaan dari aliansi FAM (Forum Aksi Mahasiswa )mengatakan , ” akan menempuh jalur hukum, atas kebijakan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam pembongkaran rumah warga di Kampung Mekar Sari Kel. Panunggangan Barat,”ungkap septian saat ditemui Jurnalline.com di kesempatan aksi.

Tak hanya itu puluhan dari Kepolisian Polresto Tangerang Kota dan puluhan Satpol-pp Kota Tangerang turut mengamankan Aksi Kemanusiaan tersebut.

Aksi Kemanusiaan yang dilakukan ratusan Solidaritas Masyarakat Kota Tangerang ( SOMAT ), merupakan gabungan dari beberapa aliansi diantaranya Ormas PATRON ( Patriot Nasional ), Ormas GOIB ( Gerakan Anak Indonesia Bersatu ), FAM ( Forum Aksi Mahasiswa ), Ormas BPPKB dan elemen masyarakat yang menjadi korban Eksekusi Bangli tersebut dari orang dewasa sampai anak-anak.

Bentuk kecaman terhadap tindakan Pemkot Kota Tangerang, eksekusi penggusuran ratusan rumah di Kampung Mekar Sari, Kelurahan. Panunggangan Barat, mendesak Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah untuk bertanggung jawab terhadap kondisi warga yang menjadi korban eksekusi penggusuran, sampai saat ini warga masih dibiarkan, diantaranya warga didapati tinggal diatas puing – puing bekas reruntuhan rumah mereka dan membuat tenda – tenda di pemakaman yang tak jauh dari lokasi bekas rumah mereka.

“Tidak ada bukti kuat dan autentik berupa putusan pengadilan, tapi main gusur gusur rumah warga. Itu merupakan tindakan pengerusakan dan unsur pidana, karena melanggar pasal 406 KUHP, ” ungkap orator Taher (FAM)

” Berbagai barang bukti telah disiapkan untuk melengkapi berkas yang akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, ” tandasnya.

Sampai saat ini warga korban eksekusi penggusuran masih bertahan di depan pintu gerbang pusat Pemerintahan Kota Tangerang meski keadaan mereka diguyur hujan dan aksi tersebut akan mereka laksanakan dalam satu pekan mendatang.

(Aris/Abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.