Masyarakat Padarincang Tuntut Pembangunan Geothermal Di Hentikan

Spread the love

Jurnalline.com, Kab. Serang, (Banten) – Masyarakat Kp. Citundun, Cikoneng, Barengkok, Wangun Desa Batukuwung Kecamatan Padarincang dan perwakilan dari masyarakat Ciomas ,Cadasari, Mandalawangi dan Mahasiswa Palima – Cinangka (Himpalka) bergabung dalam aksi demo penolakan pembangunan Geothermal ( Panas Bumi ) yang terletak di Gunung Wangun Desa batukuwung, Masa yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 1000 orang berkumpul dari Pk.09.00 dan berjalan kaki dari mulai Kp.Batukuwung sampai ke Kantor Kecamatan Padarincang. Meski diguyur hujan deras masyarakat terus melanjutkan aksinya dengan semangat mereka menuntut kepada pihak pemerintah Desa dan Kecamatan agar pelaksanaan pembangunan Geothermal dihentikan.

Dalam orasinya Dendi mengatakan pelaksanaan pembangunan Geothermal ini belum ada pengkajian dan belum sosialisasi kepada masyarakat sekitar dengan jelas. Karena dikhawatirkan terjadi bencana alam Kami warga padarincang menolak dengan adanya pembangunan Geothermal, Oleh karena itu kami warga padarinacang menuntut keadilan menuntut kemakmuran, kesejahteraan.

Menurut warga Cikoneng sardi disela – sela aksi demo menuturkan kami takut pembangunan Geothermal ini membawa bencana alam sehingga menjadi dampak bencana terhadap masyarakat karena yang sudah-sudah diwilayah jawa terjadi bencana lumpur lapindo. Karena dalam pembangunan panas bumi ini ada pengeboran bawah tanah.

Sementara itu Camat Padarincang Gunawan,SH mengatakan kepada masyarakat aksi demo dalam pernyataannya, pertama terkait kewenangan dalam hal ini ada kewenangan Desa, Daerah, Propinsi dan Pusat. Dalam hal ini Geothermal adalah perusahaan yang ditunjuk oleh kewenanagan Pusat, apabila salah menyikapi tentang kewenangan ini itu akan menjadi masuk ke ranah hukum karena ini sudah dibagi-bagi kewenangannya, Kalau kewenangan Pusat tentunya daerah bawahanya adalah Provinsi Banten apabila Camat tidak mendukung pembangunan Pusat tidak etislah, tidak pantaslah pemerintahan dibawah menentang pemerintahan pusat jadi menyampaikan aspirsinya harus kepada kewenangannya dan ini pun akan kami tampung aspirasinya dan akan saya sampaikan kepada yang memegang kewenangannya yaitu Provinsi dan kepada perusahaannya, Karena bukan kewenangannya nanti kita sepakati kapan waktunya kita dialog saja dan duduk bareng dengan yang mempunyai kewenangan kami siap memfasilitasi bapak-Ibu yang mempunyai aspirasi kepada yang mempunyai kewenangan yaitu Provinsi dan pihak perusahaan.

Andai kata nanti hasil kajian dari para ahli tentunya dan nanti akan disampaikan dan apabila banyak mudharatnya kami siap pihak muspika menolak akan tetapi kalau banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat masyarakat kecamatan padarincang. Kita kaji dulu untuk kemaslahatan umat nanti kita sampaikan kepada masyarakat menolak atau tidak disampaikan kepada yang mempunyai kewenagan yaitu Provinsi. Tegasnya.

(Angga).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.