Hasil Pemeriksaan Kesehatan,Dan Bebas Narkoba,Empat Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Serang Memenuhi Syarat
January 16, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Serang (Banten) –
Penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Th 2018 yang digelar pada Selasa (16/01/18) Pk.14.00 sampai dengan Pk.15.30 dihotel Ratu Serang berlangsung dengan lancar dan aman.
Hadir seluruh jajaran KPU, Panwaslu Kota Serang serta Empat Bapaslon dan timsesnya masing – masing juga dari aparat kepolisian dan TNI Kota Serang
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan KPU no 1 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal bahwa pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan dari KPU kepada masing – masing bakal calon pasangan calon dilaksanakan dari tanggal 15 sampai 16 Januari 2018.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang telah diplenokan oleh tim kesehatan baik dari RSDP dan juga Hidi ,BN dan Himpunan Suami Indonesia, hasil pleno pemeriksaan kesehatan ini adalah rangkaian dari kegiatan pemeriksaan kesehatan yang telah dilaksanakan mulai hari kamis sampai dengan hari ahad 2018.
Kami sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh bapaslon yang telah mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan baik kesehatan jasmani rohani dan juga bebas dari narkoba dan ini menjadi kesuksesan kita sehingga tahapan ini bisa berjalan dengan tepat waktu.
Perlu disampaikan bahwa syarat sehat jasmani, rohani dan juga bebas narkoba adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh masing-masing bapaslon seandainya nanti dari hasil pleno tim pemeriksaan kesehatan ada salah satu yang tidak memenuhi syarat maka ini harus segera diganti baik itu bakal calon walikotanya maupun calon wakil walikotanya. ujarnya
Oleh karenanya saya berharap hasilnya sesuai dengan harapan kita semua dan semuanya dalam keadaan baik-baik saja, semua bapaslon dari hasil pemeriksaan kesehatan semuanya memenuhi syarat dan ini sangat penting bagi masing-masing bapaslon bahwa syarat calon sudah terpenuhi baik itu sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkoba.
Heri menambahkan untuk syarat calon itu kan ada 24 syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing bapaslon apabila ada yang belum terpenuhi persyaratan maka untuk perbaikan syarat calon itu terahir 20 Januari 2018, satu saja calon yang tidak terpenuhi sampai tanggal yang sudah ditentukan maka ini berdasarkan pasal 62 no 3 2017 maka bisa digugurkan atau tidak memenuhi syarat oleh karenanya jangan sampai gagal gara-gara satu syarat satu calon tidak terpenuhi
bagi bapaslon yang statusnya PNS juga anggota dprd aktip ini sampai dengan sk pemberhentiannya bisa ada waktu untuk pemenuhannya minimal 30 hari sebelum hari H dikasih waktu untuk memenuhi itu. jelasnya.
terkait dengan hasil penelitian syarat pencalonan dan calon untuk syarat pencalonan semuanya memenuhi syarat, ada beberapa calon yang harus diperbaiki syarat pencalonannya dan ini belum bisa share karena ini belum diplenokan dan besok nanti kita sampaikan apa saja yang harus dipenuhi dan diperbaiki syarat calon itu, syarat terahir itu tanggal 20 0118.
dan apabila ada bapaslon baik itu calon walkotnya maupun wakilkotnya yang tidak memenuhi syarat pencalonan maka dikatakan gugur dan tidak bisa diganti karena itu satu pasangan satu paket. katanya.
sementara itu Bapaslon Samsul Hidayat dan Rohman dari Jalur Perseorangan seusai acara penyerahan hasil pemeriksaan mengatakan, tentu kami sangat bersyukur telah dinyatakan memenuhi syarat dari 3 jenis tes yang sudah kita ikuti kesehatan pisik, mental, kejiwaan dan narkoba dan sudah kita lalui. Harapannya kami bapaslon Buya untuk lolos sebagai calon semakin terbuka lebar dan kami sudah siap mengikuti kontestasi pilkada dan siap menjadi pemenang. InsyaAllah. ujarnya.
(nuraen)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,242)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 02/Pondok Gede Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 15, 2026
Melalui Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Waspadai Kamtibmas
- August 14, 2026
Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden
- August 14, 2026
Peltu Naidi Wakili Danramil Hadiri Pengukuhan PASKIBRA Kecamatan Pinang
- August 14, 2026
TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DI KM DOBONSOLO
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



