Hasil Rekapitulasi Vermin : 23.213 KTP Tim Advokasi Agus Irawan – Samsul Bahri Menolak Berita Acara Vermin
January 28, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Serang, (Banten) – Pleno hasil vermin KTP paslon Agus Irawan – Samsu Bahri yang dilaksanakan dikantor KPU Kota Serang pk.14.00 Sabtu (27/1/18) berjalan dengan lancar dan aman. yang dihadiri Tim dan advokasi Paslon, jajaran komisioner KPU dan Pimpinan Panwaslu.
Setelah dilakukan proses penghitungan dokumen perbaikan, hasil verifikasi administrasi dari 59.685 yang memenuhi syarat 23.213 KTP. hasil verifikasi administrasi diterima oleh pimpinan Panwaslu dan Tim paslon Agus – Samsul Bahri tidak menerima hasil berita acara vermin. demikian disampaikan Fierly Divisi teknis KPU Kota Serang.
Tim Advokasi paslon Agus – Samsul Bahri Cecep mengatakan, bahwa setelah kami kaji hasil rekapitulasi vermin ada beberapa kejanggalan. Pertama kegandaan dua KTP pendukung antara bapaslon Agus dan KTP pendukung Samsul Hidayat dalam rekapitulasi ini Tim melihat tidak ditunjukan tidak dibuktikan hanya melihat dari sisi Silon kita ingin melihat mana data tersebut dianggap ganda.
Kedua terkait surat pernyataan pendukung dan tidak mendukung itu termasuk pada kegandaan, itu juga harus di perlihatkan mana surat peryataan mendukung tidak ditunjukan kepada Tim hanya dilihat dari sisi silon.
Ketiga ada kegandaan antara paslon sigit dan paslon Agus sementara paslon sigit ini tidak masuk dalam daftar pencalonan karena sudah mengundurkan diri itu harus kita ketahui .
Menurut Cecep, berbicara tentang fakta dan bukti, ada hukum acara yang mengatakan barangsiapa yang mendalilkan sesuatu maka harus dibuktikan, jadi permohonan klarifikasi dan permohonan data tersebut yang kami sampaikan untuk dikalrifikasi kembali.
Oleh karena itu surat permohonan klarifikasi data yang sudah diberikan ke KPU supaya dijawab, supaya dalam penghitungan ini jelas faktanya apakah bener atau tidak kita harus sesuai dengan aturan atau sesuai prosedur atau harus sesuai dengan fakta jadi dalam pleno ini kami merasa keberatan terhadap rekapitulasi vermin itu.
Masih menurut Cecep, Bukti yang menurut kami tidak diketahui itu merugikan paslon, yang mungkin persi kita adalah MS (memenuhi syarat) jadi TMS (tidak memenuhi syarat) harus dengan adanya bukti. supaya diantara kita tidak ada yang rugi dan yang dirugikan maka harus dibuktikan. ujarnya
Cecep menambahkan bahwa ganda antara paslon Agus dan samsul diperkirakan 3000 KTP, kegandaan ke 3 kurang lebih 800 KTP, kegandaan ke 4 diperkirakan 3000 KTP jadi dalam rapat pleno ini kami merasa sangat keberatan dari hasil vermin tersebut. katanya.
Menurut Fierly. seusai acara pelno mengatakan, di terima atau pun tidak di terima hasil vermin 23.213 KTP pada 28 Januari sampai 5 Februari 2018. tetap akan di lakukan Verfak (Verifikasi Faktual) secara kolektif yang tersebar di 6 Kecamatan. 6 Februari PPS melaksanakan pleno, 7 Februari PPK pleno dan 8 Februari KPU pleno hasil Verifikasi Faktual dan keputusan MS atau TMS pencalonan dari paslon Agus Irawan dan Samsul Bahri itu pada 8 Februari 2018. jelasnya.
Fierly menambahkan, Dua hal yang kami sampaikan, bahwa vermin yang di lakukan dalam posisi sangat terbuka melibatkan PPS dan PPK di kawal oleh 3 orang aparatur Panwaslu dan disaksikan secara terbuka oleh Tim paslon 2 sampai 3 orang mendampingi di masing – masing Kecamatan. ujarnya
Setelah dokumen dihitung di vermin, bahkan dari LO Bapaslon membubuhkan paraf sebagai bukti bahwa itu sudah selesai. dan semua dilakukan dalam posisi yang sangat transparan, media boleh cek, aparat kepolisian boleh masuk, wartawan boleh nge shoot, absensi setiap hari, siapa yang melakukan Vermin SK nya jelas. katanya.
Pelaksanaan verifikator administrasi para petugas udah ada SK nya, jelas catatannya, absennya jelas, prosesnya terbuka dan yang namanya verifikasi administrasi mencocokan antara KTP dukungan dengan buy Name, buy Adress.
KPU akan menetapkan penetapan pasangan calon pada 12 Februari dan 13 Februari nya ditetapkan nomor urut dan 15 Februari itu kampanye damai, dan 14 Februari masing-masing Bapaslon harus menyampaikan LADK (laporan awal dana kampanye)
(nuraen)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,060)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,739)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 4, 2026
Wujud Syukur HUT Ke-70 Yonarhanud 2 Kostrad, Satgas Pamtas Berbagi dalam Program Jumat Berkah
- August 4, 2026
Berbagi Bubur, Wujud Kepedulian Yonarmed 12 Kostrad kepada Masyarakat Perbatasan
- August 4, 2026
Danbrigif 9 Kostrad Resmi Diterima Melalui Tradisi Korps Raport
- August 4, 2026
Praka Hendrik Nainggolan Juara 1 GRID RUN 2026, Harumkan Nama Yonif 323 Kostrad
- August 4, 2026
TNI dan TDM Resmi Tutup Patroli Terkoordinasi RI–Malaysia Seri 1 Tahun 2026
- August 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



