Karyawati PT. Almega Nata Sarana Minta Keadilan Atas Tudingan Dugaan Penggelapan

Spread the love

Jurnalline.com, Kab. TANGERANG – Dugaan tuduhan penyelewengan dana perusahaan yang disangkakan oleh pihak Dadang Iskandar selaku kepala keamanan PT. Nata Mega Sarana (ANS) kepada Ersie salah satu karyawati PT. ANS. Dalam proses laporan Dadang iskandar dari PT.ANS yang disangkakan kepada ersie yang diduga sebagai pelaku penggelapan di Kepolisian Sektor Balaraja dengan Nomor LP/21/K/VIII/2017 Sektor Balaraja. Tangerang menuai konflik baru dan terkesan dipaksakan, pasalnya sebelum laporan itu terjadi pihak perusahaan dan pihak ersie sudah ada penyataan dengan perjanjian untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.(07/01/18)

Darma wijaya selaku kuasa ersie sebagai terlapor menyayangkan sikap dari PT. ANS terlalu ceroboh dalam mengambil langkah ke proses hukum yang di ketahui bahwa proses mediasi secara kekeluargaan masih di tempuh.

“Bahwa Ersie bukan menggelapkan uang perusahaan secara utuh, tetapi ia menerangkan terkait pengambilan dana tersebut sebagai operasional dengan angka alternatif kisaran 5jt – 10jt setiap pengambilan kas dalam bentuk cek perusahaan (bukti bukti bisa dilampirkan pengambilan ceknya di BANK terkait)” jelasnya,

“Cerobohnya Dadang Iskandar yang melaporkan Ersie ke Polsek Balaraja diduga terkesan dipaksakan dan dianalisa belum memenuhi bukti cukup dan terkesan mengada ngada Jika ersie disangka telah menggelapkan uang perusahaan dengan jumlah awal diatas 650jt. Namun tiba tiba di BAP kepolisian naik menjadi 900jt tanpa ada bukti yang jelas.”tambahnya.

“Ersie saat di konfirmasi jurnalline.com membenarkan dan mengakui perbuatannya, namun sebelum laporan itu terjadi sudah terjadi kesepakatan antara kuasa PT. ANS Dadang Iskandar dengan keluarga Ersie tertanggal 1 Agustus 2017 lalu, dengan bukti surat pernyataan kesepakatan bersama, yang isinya pengembalian uang perusahaan harus dikembalikan secara keseluruhan dengan mencicil dan menjaminkan setifikat tanah berikut rumah senilai 700jt an, asuransi senilai 250jt, dan motor Ninja 250cc berikut BPKB yang tertuang di Surat perjanjian itu telah disepakati bersama.”

“Ironisnya”, Dadang iskandar yang di kuasakan PT. ANS, tiba- tiba melakukan pelaporan ke polsek Balaraja tertanggal 9 Agustus 2017, dan mengindahkan surat pernyataan kesepakatan yang sudah di sepakati bersama” jelasnya

“Setelah dilaporkan Ersie kemudian ditangkap dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan dengan pasal 374 KUHPidana. Bahkan Ersie sempat ditahan di Polsek Balaraja selama 3 hari tahanan (10-12 Agustus 2017), dengan alasan kepolisian yang disangkakan takut melarikan diri.” ucap Darma.

Maka dalam hal ini, Darma sebagai kuasa dari Ersie meminta kepada Kapolsek Balaraja untuk mengkaji ulang kasus yang dilaporkan Dadang Iskandar atas PT.AMS, karena tahap mediasi sudah tiga kali dilakukan dengan bertemu langsung Danny sebagai mediator perusahaan.
Ketika dikonfirmasi ke pihak penyidik Polsek Balaraja Brigadir M. Sasmita, pihaknya akan melakukan gelar perkara yang akan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Senin tanggal 8 Juanuari 2018.

“Bersalah atau tidaknya Ersie maupun benar atau tidaknya tuduhan dari PT. ANS terhadap Ersie akan diungkap dipengadilan. Hal – hal terkait lainnya, kanit lah punya wewenang dalam memberikan keterangan.” ucap Sasmita selaku penyidik kepada Ersie saat melakukan keterangan tambahan, Minggu (7/1/2018). Tutup Darma.

(Aris/angga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.