12 Anggota PPK Prabumulih Akan Diberhentikan
February 23, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Prabumulih (Sumsel) – Para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bekerja asal-asalan dan tidak aktif, siap-siap kehilangan jabatan.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih pada Maret mendatang akan melakukan evaluasi untuk memberhentikan sebanyak 12 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang memiliki kinerja tidak baik.
Jika saat ini anggota PPK di enam Kecamatan Prabumulih berjumlah 30 akan dilakukan pengurangan menjadi 18 orang anggota.
“Secara teknis untuk Pilkada struktur PPK awalnya ada lima anggota, dengan perubahan undang-undang termasuk dalam UU nomor 7/2017 tentang pemilu, PKPU no 3 tahun 2018 dinyatakan jumlah PPK tiga orang.
Artinya ada pengurangan dua orang, jadi dari keseluruhan 30 orang akan berkurang menjadi 18 anggota,” ungkap Ketua Komisi.
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih, Muhammad Takhyul SIP ketika diwawancarai usai acara Pembentukan panitia adhock pemilu tahun 2019 di hotel grand nikita, Rabu (21/2/2018).
Takhyul mengatakan, untuk penerimaan anggota PPK itu sebetulnya bisa dilakukan dengan dua metode yakni penerimaan terbuka dan pengangkatan kembali anggota lama dengan sistem evaluasi.
Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam keputusan KPU no 31 tahun 2008 tentang petunjuk teknis pembentukan PPK,PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilu.
“Namun hasil disepakati dilakukan dengan metode kedua yakni pengangkatan anggota yang telah ada namun dengan mengevaluasi kinerja seluruh anggota PPK, jadi kita tidak akan merekrut baru,” katanya.
Dengan metode tersebut, lanjut Takhyul, pihaknya akan mengevaluasi kinerja PPK mulai dari internal PPK,unsur sekretaris dan dari KPU Kabupaten atau kota masing-masing.
“Evaluasi itu tentu masih dalam proses karena final akhir masih harus disampaikan ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU Pusat,” lanjutnya.
Takhyul menjelaskan, disepakatinya perekrutan anggota PPK kedepan dengan metode pengangkatan melalui evaluasi itu dengan alasan para anggota PPK itu sudah ikut dalam proses persiapan pemilu,
antara lain mulai dari coklit pemilih dan persiapan lainnya.
“Itu juga bertujuan untuk kesinambungan dalam suksesnya pemilu,jadi para anggota itu nantinya tidak lagi menganggap tugas baru, maupun hal baru dalam bekerja jadi mereka tinggal melanjutkan dan mensingkronkan dari Pilkada ke pemilu,” katanya seraya mengatakan proses evaluasi telah dimulai dan 8 Maret
nanti seluruh anggota PPK baru akan dilantik seluruh Indoensia.
Disinggung apakah upaya jika dengan adanya aturan itu antara anggota PPK saling menjatuhkan,
Takhyul menjelaskan pihaknya telah menyampaikan agar seluruh anggota PPK berpikir dengan rasionalisasi yang waras dan hati.
Pengurangan dari 5 Jadi 3, 12 Anggota PPK Prabumulih Akan Diberhentikan bersih sehingga apapun yang terjadi akan bisa diterima dengan baik.
“Jangan ada saling menjatuhkan, sebaiknya real baik apalagi evaluasinya menyeluruh baik kinerja maupun keserasian dengansemuanya, kalau selama bekerja tidak serasi baik dengan diri sendiri maupun dengan rekan kantor jelas ada pengaruh.
Kita terus menghimbau mari berpikir dengan rasional sehat, hati bersih dan niat yang tulus,” harapnya.
Takhyul juga berharap kepada lima anggota PPK yang saat ini ada jangan bekerja asal dan tidak baik dengan adanya aturan tersebut, namun bekerja lebih dulu untuk mensukseskan pilkada walikota dan wakil walikota serta Pilgub mendatang.
“Jangan sampai juga karena kabar akan pengurangan ini anggota PPK menjadi bekerja tidak baik tapi mari kita sukseskan pilkada dulu,Untuk yang nantinya 12 orang tidak terpilih lagi kami juga dari jauh-jauh hari menghimbau agar legowo dan menerima,” tambahnya.
(yitno)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,293)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,798)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 17, 2026
Patroli Menyentuh Titik Rawan, Koramil 05/Bantar Gebang Tingkatkan Pengawasan Malam Hari
- August 17, 2026
Kodim 0506/Tgr Babinsa Dan Komduk Patroli Malam, Dorong Semangat Warga Jaga Kemerdekaan
- August 17, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
- August 17, 2026
Camat Tompaso Stevri Pandey, Sukses Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT Ke 81 RI Tahun 2026
- August 17, 2026
Tarian Kawasaran SMPN 2 Pinabetengan Tampil Pukau Ribuan Pasang Mata
- August 17, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



