14 Parpol Setuju Dapil Alternatif II
February 12, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Prabumulih,(Sumsel) – Penentuan daerah pemilihan (Dapil) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama partai politik (parpol) telah memasuki babak akhir. Dalam uji publik penentuan dapil, diputuskan sebanyak 14 parpol setuju dengan usulan artenatif dapil II dan parpol dua parpol yang masi bertahan di dapil lama, di Aula Hotel Gran Nikita, Sabtu lalu (10/2/2018)
Usulan dapil artenatif II tersebut yaitu Dapil 1 Prabumulih Utara dan Cambai sebanyak 7 kursi, Dapil 2 Prabumulih Timur sebanyak 9 kursi, dan Dapil 3 Prabumulih Selatan dan Prabumulih Barat serta Rambang Kapak Tengah (RKT) sebanyak 9 kursi. Parpol pendukungnya; PDIP, PSI, Demokrat, PKPI, NasDEM, PKS, Gerindra, Berkarya, Garuda, Golkar, Hanura, PKB, PAN, dan PBB.
Sementara itu, aternatif I dapil lama yaitu; Dapil 1 Prabumulih Utara dan Cambai sebanyak 7 kursi, Dapil 2 Prabumulih Timur dan Selatan sebanyak 12 kursi, dan Dapil 3 Prabumulih Barat dan Rambang Kapak Tengah (RKT) sebanyak 6 kursi. Parpol pendukunya; PPP dan Perindo.
Ketua KPU, M Takhyul menerangkan, kalau semua sepakat. 14 parpol setuju dapil seimbang dan 2 parpol setuju dapil lama, maka hasil uji publik ini menjadi modal dan pertimbangan pihaknya untuk mengusulkan dapil pileg kota ini melalui KPU Provinsi ke KPU Pusat.
“Hasil uji publik ini, akan segera kita sampaikan. Dan, parpol lebih memilih dapil seimbang ketimbang dapil lama. Dan, kedua-dua dapil telah memenuhi unsur dan prinsip penentuan dapil. Masing-masing parpol juga telah menyerahkan masukannya kepada KPU,” ujarnya kepada media ini, akhir minggu ini.
Kata dia, pihaknya hanya bisa mengusulkan saja. Dan semua itu tetap ditentukan oleh KPU Pusat. hasil uji publik ini bisa menjadi pertimbangan KPU Pusat, untuk menentukan dapil pileg.
“Semoga saja, usulan kita ke KPU Pusat diakomodir. Sehingga, keinginan parpol bisa diwujudkan. Pada pileg mendatang, tidak lagi menggunakan dapil lama. Tetapi, dapil artenatif II sesuai keinginan parpol,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Wawan Irawan SSi menambahkan, nantinya pada 14-17 Februari ini. Disebutkannya, dua dapil tersebut bakal dipaparkan pihaknya di KPU Provinsi sebelum akhirnya diusulkan ke KPU Pusat.
“Uji publik tersebut, akan menjadi lampiran dan pertimbangan bagi KPU Pusat. Untuk menentukan dapil pileg tahun depan, untuk di kota ini,” ucapnya.
Ia menyebutkan, kalau usulan kedua dengan formasi dapil seimbang. Menurutnya, mengakomodir semua kepentingan parpol dan dinilai paling merata penyebarannya.
“Selain itu, penyebaran yang merata kursi di setiap dapil. Memberikan peluang bagi kader parpol, untuk bersaing memperebutkan kursi di setiap dapil yang ada pada pileg 2019,” jelasnya.
Perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sufyan Ats Aswari menerangkan, kalau parpolnya sudah melakukan rapat pleno internal terlebih dahulu tentang pengusulan dapil. Dan, pihaknya memilih usulan dapil artenatif II.
“Usulan tersebut, sudah kami adakan rapat pleno internal partai. Dan semua kader menginginkan untuk memilih dapil artenatif II berdasaran hasil rapat pleno partai, berdasarkan kesetaraan jumlah kursi dapil artenatif II kami rasa porsinya sangat baik untuk digunakan untuk pileg 2019,” ujarnya.
Pihaknya sendiri meminta KPU, untuk serius memperjuangkan dapil artenatif II tersebut sehingga bisa terealisasi. Dan, mewanti KPU jangan memberikan mimpi belaka. Tetapi, tidak bisa direalisasikan.
“KPU harus berupaya dan berjuang keras, untuk mewujudkannya apa yang menjadi keinginan parpol,” tandasnya.
Begitu juga disampaikan Perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB), Rondon Juleno SH menegaskan, supaya usulan dapil alternatif II atau dapil seimbang harus benar-benar diperjuangkan.
“Apalagi, setiap dapil terwakili. Selain itu, pengabungan baik rumpunnya dan keturunanya sangat jelas dan semuanya pas,” tandasnya.
Dia menekankan, perlu serius memperjuangkannya dan jangan sampai gagal. Sehingga, usaha menyusun dan menetapkan dapil yang butuh proses panjang tidak sia-sia.
“Kalau sia-sia nantinya tidak perlu susah, untuk diusulkan,” bebernya Kepada media ini.
(yitno)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,310)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,806)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 18, 2026
TNI AL Kibarkan Sang Merah Putih Di Dasar Laut Morotai
- August 18, 2026
Semarak HUT RI ke-81, TK At Taqwa Gondrong Gelar Upacara dan Lomba Kemandirian Anak
- August 18, 2026
Meilina Onibala Hadiri Upacara Peringatan HUT ke 81 RI Tahun 2026 Tompaso Barat
- August 18, 2026
Camat Anneke Rantung Apresiasi Lomba Drumband dan Pawai Pembangunan Tompaso Raya Sukses
- August 18, 2026
Kuntua Alex Mentang Mengucapkan Dirgahayu Ke 81 RI Tahun 2026
- August 18, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


