2700 Butir EXSTACY Berhasil Diamankan Jajaran Mapolres Banyuasin

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Mapolres Banyuasin lagi-lagi mengungkap kasus Narkotika jenis EXSTACY di Jalan lintas Palembang-Jambi KM 42 Kelurahan Kayuara kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Tepatnya depan pintu Gerbang Perkantoran PEMKAB Banyuasin.

Kejadian berawal dari informasi Masyarakat Bahwa Akan ada Pengiriman Narkotika dalam jumlah Besar Melalui Bus antar Provinsi, lalu Anggota Satuan Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan selamah 5 (lima) Hari selanjutnya Pada hari Jum’at Tanggal 16 Pebruari 2018 sekitar Pukul 20:00 wib,

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S. Ik. Mengatakan Dalam Press Release di Mapolres Banyuasin, mendengar informasi dari warga maka saya langsung merintahkan Wakapolres, Kasat Narkoba, Anggota Satuan Reserse Narkoba dan Anggota Sat Lantas Melakukan Razia Di Km 42 Depan Gerbang Perkantoran Pemkab Banyuasin, sekitar pukul 01:00 Wib dan akan di Pimpin langsung oleh Wakapolres Melakukan Razia Bus Antar lintas Provinsi, Saat melintas bus Pt, Putra pelanggi di lakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap penumpang Bus, ucapnya

“Dalam pemeriksaan Berlangsung Ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Exstacy yang di bungkus dalam kotak Kue di Kursi No 09 dan 10 tempat duduk tersangkah yang diketahui bernama Dahri bin M.taib (D bin M) 33 tahun Wiraswasta agama Islam alamat Desa GP,ulrr meuria kecamatan Meurah Mulya Kabupaten Aceh Utara. dan Tersangkah ke dua yang diketahui bernama Inuraini binti Hamdani (I bin H) 34 Tahun pekerjaan Ibu tanggah agama islam Desa kreung Kecamatan Rantau panjang Kabupaten Aceh timur. “awal nya merekah tidak mengakui Barang Bukti itu miliknya tapi Berkat jelihnya Anggota akhirnya Tersangka mengakuhi bahwa barang bukti berupa Ekstacy Tersebut miliknya.
,”katanya

“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap penerimaan Barang Bukti Ekstacy dengan cara Control Delivery pada hari sabtu 17 Pebruari dijalan Bukit lama Palembang dan diamankan seorang laki-laki sebagai penerimah Berinisial Z bin M, saat ini masih trus di kembangkan.

Total Barang bukti Exstacy yang dapat diamankan berjumlah.
Exstacy = 2700 Butir Taksiran harga berbutir 300 Ribu, Taksiran Harga Senilai = Rp. 810.000.000, Tersangka terjerat pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 5 (lima) tahun penjara. Punkas Kapolres kepada Awak Media.”

(Denny Dwi Safutra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.