Biaya berobat RSUD kayuagung naik

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI(Sumsel) – Tarif pelayanan kesehatan bagi pasien umum atau pasien non BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung terhitung 15 Januari 2018 resmi naik.
Sedangkan tarif untuk pasien BPJS, jaminan asuransi atau pemegang kartu lainnya dalam Program Pemerintah bagi warga miskin tetap atau tidak mengalami perubahan.

Kendati demikian, sejumlah pasien yang ditemui merasa kenaikan tarif yang mencapai 500 persen ini terkesan diam-diam tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Tidak ditemukan spanduk atau papan informasi apapun terkait permasalahan kenaikan tarif ini.

Salah seorang pasien, warga Kecamatan Jejawi Marzuki mengaku baru mengetahui tarif baru ketika hendak memeriksakan kesehatannya didepan loket Poli Umum. Petugas rumah sakit memintanya membayar Rp 60 Ribu dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 12 Ribu saja.

“Naiknyo terlalu banyak Pak, kalo cuma seribu atau paling tinggi 5 Ribu mungkin dak jugo berat”.

Kami belum juga baru tahu kenaikan ini setelah akan membayar karcis. Kalau mahal begini, mending beli obat di warung saja,” kata pedagang mainan pasrah ketika ditemui pewarta media Rabu (14/2)
Menurut bapak dua anak ini, tidak berlebihan kalau dirinya menuntut pelayanan di rumah sakit harus ditingkatkan, terlebih kenaikan tarif ini jelas membuat akses pelayanan dasar kesehatan semakin menjauh bagi warga belum mampu yang belum tercover asuransi kesehatan seperti BPJS.

Di tempat terpisah, Direktur RSUD Kayuagung dr.H. Fikram membantah kalau kenaikan tarif ini tanpa disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Sebelum tarif dinaikkan, sebelumnya RSUD sudah mensosialisasikan perubahan kenaikan tarif untuk pasien non BPJS Kesehatan di berbagai media.

“Selain disosialisasikan di berbagai media, kenaikan tarif sebelum diterapkan juga telah
dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk DPRD” terangnya seraya mengakui kesalahan pihaknya yang belum memasang informasi terkait kenaikan tarif pelayanan kesehatan.

Dilanjutkan Fikram, RSUD Kayuagung melakukan kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2017.
Perda baru tersebut menggantikan aturan lama sebelumnya yang tertuang pada Perda Nomor 19 Tahun 2002,
“Perda lama sudah berlaku digunakan selama 15 tahun dan tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.

Perda ini dikeluarkan sebagai aturan baru dalam Perda tentang kenaikan tarif,” ujar Fikram.

Jika masih memakai perda lama, selain berpotensi melanggar, aturan lama dalam Perda ini dianggap sudah tidak mencukupi kebutuhan biaya operasional RSUD Kayuagung. Apabila tetap dipaksakan dikhawatirkan bisa membebani rumah sakit.

“Perubahan kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk pasien non BPJS dan orang mampu. Sedangkan tarif untuk pasien BPJS dan warga miskin tetap sama tidak ada perubahan jadi tidak membebani mereka,” lanjutnya.
Pertimbangan kenaikan tarif dikeluarkan RSUD Kayuagung juga telah melakukan kajian serupa disejumlah rumah sakit pemerintah.

“Pemkab OKI tetap masih memberikan pelayanan kesehatan untuk warga miskin, dengan syarat sudah terdaftar di BPJS atau sejenisnya. Jadi kenaikan tarif ini sama sekali tidak berpengaruh pada warga miskin,” lanjutnya.

Data dari RSUD Kayuagung, kenaikan tarif juga berlaku pada akomodasi rawat inap yakni untuk Kelas III dikenakan tarif Rp100 Ribu, Tarif Kelas II Rp250 Ribu, Kelas I dengan tarif Rp350, dan untuk Kelas VIP Utama Rp500 Ribu perhari.

(Eka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.