Biaya berobat RSUD kayuagung naik
February 14, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung OKI(Sumsel) – Tarif pelayanan kesehatan bagi pasien umum atau pasien non BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung terhitung 15 Januari 2018 resmi naik.
Sedangkan tarif untuk pasien BPJS, jaminan asuransi atau pemegang kartu lainnya dalam Program Pemerintah bagi warga miskin tetap atau tidak mengalami perubahan.
Kendati demikian, sejumlah pasien yang ditemui merasa kenaikan tarif yang mencapai 500 persen ini terkesan diam-diam tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Tidak ditemukan spanduk atau papan informasi apapun terkait permasalahan kenaikan tarif ini.
Salah seorang pasien, warga Kecamatan Jejawi Marzuki mengaku baru mengetahui tarif baru ketika hendak memeriksakan kesehatannya didepan loket Poli Umum. Petugas rumah sakit memintanya membayar Rp 60 Ribu dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 12 Ribu saja.
“Naiknyo terlalu banyak Pak, kalo cuma seribu atau paling tinggi 5 Ribu mungkin dak jugo berat”.
Kami belum juga baru tahu kenaikan ini setelah akan membayar karcis. Kalau mahal begini, mending beli obat di warung saja,” kata pedagang mainan pasrah ketika ditemui pewarta media Rabu (14/2)
Menurut bapak dua anak ini, tidak berlebihan kalau dirinya menuntut pelayanan di rumah sakit harus ditingkatkan, terlebih kenaikan tarif ini jelas membuat akses pelayanan dasar kesehatan semakin menjauh bagi warga belum mampu yang belum tercover asuransi kesehatan seperti BPJS.
Di tempat terpisah, Direktur RSUD Kayuagung dr.H. Fikram membantah kalau kenaikan tarif ini tanpa disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Sebelum tarif dinaikkan, sebelumnya RSUD sudah mensosialisasikan perubahan kenaikan tarif untuk pasien non BPJS Kesehatan di berbagai media.
“Selain disosialisasikan di berbagai media, kenaikan tarif sebelum diterapkan juga telah
dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk DPRD” terangnya seraya mengakui kesalahan pihaknya yang belum memasang informasi terkait kenaikan tarif pelayanan kesehatan.
Dilanjutkan Fikram, RSUD Kayuagung melakukan kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2017.
Perda baru tersebut menggantikan aturan lama sebelumnya yang tertuang pada Perda Nomor 19 Tahun 2002,
“Perda lama sudah berlaku digunakan selama 15 tahun dan tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.
Perda ini dikeluarkan sebagai aturan baru dalam Perda tentang kenaikan tarif,” ujar Fikram.
Jika masih memakai perda lama, selain berpotensi melanggar, aturan lama dalam Perda ini dianggap sudah tidak mencukupi kebutuhan biaya operasional RSUD Kayuagung. Apabila tetap dipaksakan dikhawatirkan bisa membebani rumah sakit.
“Perubahan kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk pasien non BPJS dan orang mampu. Sedangkan tarif untuk pasien BPJS dan warga miskin tetap sama tidak ada perubahan jadi tidak membebani mereka,” lanjutnya.
Pertimbangan kenaikan tarif dikeluarkan RSUD Kayuagung juga telah melakukan kajian serupa disejumlah rumah sakit pemerintah.
“Pemkab OKI tetap masih memberikan pelayanan kesehatan untuk warga miskin, dengan syarat sudah terdaftar di BPJS atau sejenisnya. Jadi kenaikan tarif ini sama sekali tidak berpengaruh pada warga miskin,” lanjutnya.
Data dari RSUD Kayuagung, kenaikan tarif juga berlaku pada akomodasi rawat inap yakni untuk Kelas III dikenakan tarif Rp100 Ribu, Tarif Kelas II Rp250 Ribu, Kelas I dengan tarif Rp350, dan untuk Kelas VIP Utama Rp500 Ribu perhari.
(Eka)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,310)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,806)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 18, 2026
TNI AL Kibarkan Sang Merah Putih Di Dasar Laut Morotai
- August 18, 2026
Semarak HUT RI ke-81, TK At Taqwa Gondrong Gelar Upacara dan Lomba Kemandirian Anak
- August 18, 2026
Meilina Onibala Hadiri Upacara Peringatan HUT ke 81 RI Tahun 2026 Tompaso Barat
- August 18, 2026
Camat Anneke Rantung Apresiasi Lomba Drumband dan Pawai Pembangunan Tompaso Raya Sukses
- August 18, 2026
Kuntua Alex Mentang Mengucapkan Dirgahayu Ke 81 RI Tahun 2026
- August 18, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


