JPU Vonis  WT 8thn Penjara, Pengguna Narkoba

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut), di Pengadilan Tinggi (PT), atas putusan rendah yang divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, akhirnya memvonis Wahyu 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Manado (7/02/2018).

Kepada wartawan media ini, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Manado Vincentius Banar mengatakan bahwa PT Manado menyatakan terdakwa Wahyu, dan terdakwa Totok bukanlah pecandu yang patut direhabilitasi, tetapi sudah bermufakat jahat menguasai dan menggunakan narkotika golongan 1 melebihi 5 gram.

“Dalam amar putusannya Wahyu divonis bersama Totok Hartono mendapat ganjaran yang sama dimana putusan yang diucapkan oleh Majelis Hakim Tinggi Charles Simarmora, Parulian Lumbantoruan, Eduard Manalip menyatakan putusan ini untuk mendidik terdakwa, sehingga menjadi pedoman bagi masyarakat agar tidak berbuat serupa.”

(wahyu-red) sebelumnya divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh PN Manado dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heintje Latuperissa lantas mengajukan banding atas putusan tersebut tanggal 19 Desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado.

Kronologis kejadian pada saat Wahyu ditangkap Polda Sulut pada tanggal 19 Oktober 2017 sekitar jam 01.45 Wita, di parkiran salah satu hotel dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti dua paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,41 gram, setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut ditangkap di kompleks Rumah Dinas Pajak Wale Temboan No. A 5, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea Kota Manado.

(Iskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.