Melanggar Ijin Usaha, Polda Banten Ungkap Perusahaan Pengoplos BBM Di Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Kab. Tangerang –
Polda Banten melalui tim peyelidik Subdit 1 Indagr  Ditreskrimsus melakukan pengungkapan kasus kegiatan pengoplosan BBM berjenis Solar tanpa ijin oleh PT. Ching Kai Lie, di kampung Sarakan, RT 005/005, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (22/2/2018).

Direktur Krimsus (Ditreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol. Abdul Karim mengatakan, Ketiga tersangka asal warga negara china yaitu, YH, HG, dan HS Ketiga tersangka ini memiliki posisi penting di perusahaan ini.

” Ketiga tersangka membuka usaha bahan bakar alternatif setara solar di kawasan Industri Kp. sarakan Desa. Sukasari, Kecamatan. Rajeg Kab. Tangerang dan hasil produksi dijual diwilayah dalam Kota Tangerang dan luar Kota Tangerang, yaitu Cilegon juga Bandung,” Kata Diskrimsus Polda Banten saat Jumpa press rilis di area produksi pabrik di dampingi Humas Polda Banten. AKBP Zaenudin dan Dikmigas Harya Adityawarman.

Sementara itu, Ditskrimsus menambahkan, pabrik ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) sejenis Bio Chemicals Oil (BCO) beromset 7 Miliar dalam perbulan dan mampu memproduksi sedikitnya 150 ton.

” Hasil dari keterangan tersangka untung yang mereka dapatkan dari hasil penjualan BCO ilegal berkisar 1000 hingga 1500 rupiah perliternya dengan pengiriman,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Abdul Karim dalam keterangannya menjelaskan, PT. Ching Kai Lie telah melakukan tindak pidana migas dengan cara memproduksi dan memperdagangkan minyak solar hasil olahan dengan bahan baku oli bekas tanpa dilengkapi legalitas atau izin sesuai Undang-undang yang berlaku.

” Perijinan tersebut diantaranya, ijin pengelolahan limbah B3, ijin pemanfaatan limbah B3, Ijin penyimpanan limbah B3 dan Ijin pengolahan hasil olahan yang dikeluarkan Ditjen Migas, dan tersangka dikenakan Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pasal 53 dan 54 maksimal 3 – 6 tahun penjara,”Tandasnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan, 100 jerigen asam sulfat, 50 karung bahan bleaching, 30 karung caustic soda, 4 tungku proses pembakaran, 7 tangki pendingin air kapasitas 4 ton, dan 8 tangki pencucian.

(Aris/Angga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.