Panwaslu Banyuasin : Kepala Desa Melakukan Pelanggaran Administrasi

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuasin, telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tungkal Ilir. Mengenai adanya temuan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa. Hasil temuan tersebut, disampaikan dalam jumpa press yang digelar di gedung Panwaslu Kabupaten Banyuasin, Kamis (22/02/18).

“Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin Iswadi, S. Pd, menyampaikan, kami selaku Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) memiliki dua sesi. Yaitu pertama berdasarkan laporan dan kedua berdasarkan temuan. Karena permasalahan ini, memiliki unsur – unsur temuan. Menurut kami karena ini sudah memenuhi unsur – unsur temuan, masuk dalam rana pelanggaran Pemilu,” Terangnya

“Menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa tersebut, Panwaslu Banyuasin dalam waktu dekat ini akan mengajukan hasil temuan Panwascam kepada Bupati Banyuasin SA Supriono, karena termasuk pelanggaran administrasi sesuai nomor 01/TM/PB/Kec Tungkal Ilir/06.05/2018. Besok akan kami kirim ke Bupati Banyuasin Supriono, agar segera ditindaklanjuti. Untuk sanksi itu merupakan kewenangan Bupati bisa teguran lisan, atau tertulis dan juga pemberhentian jabatan sementara,” Ujar Iswadi, S. Pd Ketua Panwaslu Banyuasin

Sanksi tegas yang diberikan kepada Supriyadi, karena terbukti melanggar Undang-undang No 6 Tentang Desa Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi berupa teguran Administrasi atau teguran lisan.

“Kenapa Kepala Desa hanya dikenai sanksi itu karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana, mereka cuma berfoto-foto dan Pasangan Calon tidak menyampaikan visi dan misinya dalam acara peresmian pasar itu,” Jelasnya.

Dalam kasus ini, salah seorang Calon Wakil Bupati Banyuasin tidak dikenakan sanksi pelanggaran kampanye. Sebab, bertepatan dengan jadwal kampanye Paslon tersebut, dan memang zona kampanye Calon Wakil Bupati. Pasangan Calon sendiri tidak melibatkan Kepala Desa dan ASN dalam berkampanye di zona yang ditentukan KPU.

Adapun temuan tersebut, unsurnya yang pertama, dia sengaja berfoto dengan salah satu Pasangan Calon. Pasangan Calon bukan termasuk unsur temuan, karena pada saat acara selesai, para ASN Camat, Kapolsek, Babinsa, dan Kepala Desa sudah pulang. Setelah kepulangan mereka, barulah Pasangan Calon beserta rombongan tiba di lokasi. Menurut klarifikasi di lapangan, Pasangan Calon bukan merupakan undangan pada acara tersebut. Dan juga Kepala Desa tidak mengundang mereka.

(Hasidarmansyah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.