Sikapi Darurat Narkoba, TNI AD Gencarkan Perang Melawan Narkoba
February 27, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Penkostrad – Istilah darurat narkoba pertama kali muncul pada tahun 1971. Adalah Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto, yang kala itu mendengungkan istilah tersebut sebagai cerminan sikap pemerintah atas kemunculan Proxy War berwujud narkoba ini di tengah-tengah masyarakat. Nyaris setengah abad kemudian, nyatanya di hari ini Indonesia masih dalam kondisi darurat narkoba, bahkan situasinya jauh lebih memprihatinkan dan mengerikan dibanding 47 tahun yang lalu.
Fenomena narkoba saat ini sudah begitu jauh merasuk ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Target konsumennya kian bertambah belia dari segi usia, kian variatif modus operandinya, serta kian massif peredarannya. Hampir semua lapisan masyarakat mampu ditembus jaringan barang haram ini. Itulah mengapa banyak kita temui pemberitaan dimana korban narkoba berasal dari beragam kalangan dengan profesi, usia dan latar belakang yang berbeda-beda.
Pemberlakuan hukuman berupa eksekusi mati bagi gembong-gembong narkoba, serta beragam tindakan tegas seperti instruksi tembak mati bandar narkoba yang melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kian menegaskan urgensi efek narkoba ini. Sebab, ancaman bahaya narkoba memang tidak main-main, bukan sekedar mengancam keselamatan bangsa, narkoba bahkan diyakini sanggup memunculkan fenomena lost generation kelak jika kondisi ini tak segera tertangani dengan baik.
Di internal TNI AD sendiri, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba benar-benar menjadi perhatian serius. Secara rutin dan kontinyu, semua Satker (Satuan Kerja) jajaran TNI AD memberlakukan tes urine dadakan untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba di kalangan prajurit. Jika didapati ada anggota yang terlibat narkoba, oknum tersebut akan langsung diproses sesuai hukum, serta diberi hukuman tambahan berupa pemecatan dengan tidak hormat dari kedinasan.
Hukuman berupa pemecatan ini merupakan bukti komitmen TNI AD dalam berperang melawan narkoba. Selain untuk memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi prajurit-prajurit yang lain agar jangan dekat-dekat dengan narkoba.
Selain tes urine, TNI AD juga secara aktif melakukan penggerebekan kepada anggotanya yang terindikasi terlibat narkoba, baik dari hasil pantauan internal TNI maupun berdasarkan laporan dari masyarakat.
Di ranah eksternal, TNI AD juga tak pernah berhenti melakukan upaya pemberantasan narkoba. Bersama-sama dengan Polri, TNI AD aktif dalam razia gabungan ke tempat-tempat yang dicurigai menjadi sarang produksi narkoba, serta rawan peredaran narkoba.
Demikian pula di kawasan perbatasan, prajurit TNI AD aktif dalam upaya menggagalkan penyelundupan narkoba. Seperti misalnya aksi prajurit 0321/Rokan Hilir yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 kg daun ganja kering dari Aceh ke Riau. Ada pula aksi prajurit Kodim Berau yang berhasil menggagalkan transaksi shabu seberat 1 kg, yang baru-baru ini mendapat apresiasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penghargaan dari BNN tersebut semakin mengukuhkan komitmen TNI AD atas upaya gencarnya dalam melakukan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang memang sedang giat-giatnya didengungkan oleh BNN.
Seperti halnya dalam penanganan permasalahan Hankam lainnya, upaya-upaya yang dilakukan TNI AD dalam memerangi narkoba tentu tak akan efektif tanpa dukungan penuh dari seluruh rakyat Indonesia. Sebab narkoba adalah musuh bersama, musuh bangsa ini, yang artinya musuh seluruh rakyat Indonesia. Meskipun terdengar klise, tapi bahu-membahu dalam mengatasi permasalahan narkoba memang menjadi satu-satunya solusi untuk memenangkan peperangan ini.
Kepekaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar sangatlah penting. Apabila mendapati aktivitas mencurigakan ataupun mengetahui informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba, masyarakat harus segera melaporkannya kepada aparat keamanan setempat, baik Polri maupun TNI. Sehingga bisa segera dilakukan pengembangan dan ditindaklanjuti.
Sehingga bisa segera dilakukan pengembangan dan ditindaklanjuti hingga sampai ke tahap penindakan.
Memunculkan role model dari berbagai kalangan, terutama publik figur tak terkecuali dari TNI, bisa menjadi salah satu alternatif yang perlu dijajaki untuk menarik perhatian anak-anak muda kekinian di era saat ini. Bukan perkara mudah memang, mencari sosok yang punya segudang prestasi, mampu merangkul anak muda serta bersih dari narkoba, namun bukan berarti mustahil untuk ditemukan.
Terakhir, upaya-upaya memerangi narkoba juga harus berbanding lurus dengan perkembangan di organisasi jaringan narkoba itu sendiri. Jika teknologi yang digunakan dalam peredaran narkoba makin canggih, maka aparat keamanan juga harus dipersenjatai dengan teknologi canggih untuk mencegahnya. Jika Bandar-bandar narkoba makin keji dalam melakukan aksinya, aparat keamanan kita juga tak boleh segan-segan menindak tegas mereka. Tentunya harus dibarengi pula dengan regulasi memadai dari pemerintah sebagai payung hukum bagi aparat dalam bertindak.
TNI AD memahami betul bahwa perang melawan Proxy War bernama narkoba, bukanlah suatu hal yang mudah. Dibutuhkan perjuangan dan komitmen bersama dari seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama meraih kemenangan yang kita impikan. Dengan melakukan upaya-upaya tersebut diatas, setidaknya menunjukkan semangat perlawanan dan pantang menyerah kita sebagai anak bangsa yang peduli akan keselamatan Ibu Pertiwi. Rapatkan barisan, meskipun entah sampai kapan, tapi target kita bersama jelas, perangi narkoba dengan segala upaya dan daya, demi masa depan anak cucu kita, generasi emas bangsa ini.
Oleh :
Brigadir Jenderal TNI Alfret Denny Tuejeh
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat
(Fram/Dre)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,266)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (490)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 16, 2026
Unsur Udara TNI AL Distribusi Logistik Bencana Gempa Di NTT
- August 16, 2026
TNI AL Siap Salurkan Ribuan Paket Bantuan Presiden RI Untuk Korban Gempa Di Sikka
- August 16, 2026
TNI AL Kirim Bantuan Kemanusiaan Melalui KRI Bung Hatta-370 Untuk Warga Terdampak Gempa Di NTT
- August 16, 2026
Babinsa Sukaasih Monitoring dan PAM Kirab Merah Putih, Semarakkan HUT RI ke-81
- August 16, 2026
Gerak Cepat TNI AL Dirikan Tenda Darurat Untuk Ratusan Siswa Seminari Pasca Gempa Flores
- August 16, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


