Demo Di Kantor Gubernuran Sulut, KSBSI Tuntut 17 Point Pengupahan

Spread the love

Jurnalline.com,Sulut – Memperingati Hari Buruh International yang jatuh setiap 1 Mei (May Day), ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar aksi demo di kantor Gubernuran Sulawesi utara, Senin (30/4/2018) dimana aksi demo buruh ini merupakan dapat pengawalan ketat pihak kepolisian dan ratusan anggota Satpol PP Sulut.

Aksi yang dikoordinir Hamsah Kamasaan, terkait demo ini buruh menyoroti kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut, Erni Tumundo.

Salah satu orator Jack Andalangi, selaku ketua KSBSI mengatakan, banyak persoalan buruh di Sulut namun tidak pernah diseriusi instansi terkait dalam hal ini Disnaker Sulut. Untuk itu, pihaknya meminta Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK), mengevaluasi kinerja Kadisnaker Sulut.

“Banyak perusahaan belum memberikan  UMP kepada karyawannya, dan tak ada pengawasan ketenagakerjaan. Jadi harus diperhatikan serius oleh Disnaker,” tutur Jack.

Pada aksi ini, buruh membacakan pernyataan sikap sebanyak 17 poin, yakni cabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Tolak upah murah, outsourching dan buruh kontrak. Tindak dan penjarakan pengusaha yang memberlakukan pemberangusan Serikat Buruh. Tindak dan penjarakan pengusaha nakal. Tarik kewenangan pengawasan Provinsi menjadi kewenangan kementerian. Copot Kadisnaker Sulut yang tidak bisa menerjemahkan instruksi Gubernur Olly Dondokambey di bidang ketenagakerjaan.”

Menolak pekerja asing non skill. Realisasikan rumah murah untuk buruh, Segera bentuk LKS tripartit Sulut, Segera SK-kan Dewan Pengupahan Sulut, Tolak PHK sepihak oleh PT. Sukanda Djaya, Tindak dan penjarakan pimpinan PT. Sukanda Djaya yang melakukan onion busting, Tindak dan penjarakan pimpinan PT. Sukanda Djaya yang diduga menjual produk kadaluarsa. Segera membentuk timsus menyelesaikan persoalan di PT. Conch dan sub kontraktornya sesuai dengan UU yang berlaku. Periksa penerapan hak-hak normatif ketenagakerjaan di PT. Conch dan sub kontraknya yang tidak sesuai UU. Tolak PHK sepihak yang dilakukan  pimpinan Hotel Sahid Kawanua. Tindak pimpinan hotel Sahid Kawanua yang lalai membayar upah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Kepala Disnaker Sulut Erni Tumundo didampingi Kepala Satpol PP Sulut Steven Liow dan Kepala Kesbangpol Sulut Mecky Onibala, ketika menerima aksi tersebut, mengatakan, tuntutan para buruh nantinya akan disampaikan kepada Gubernur dan Wagub Sulut.

Terkait sorotan buruh terhadap kinerja Disnaker, Tumundo mengatakan, seperti soal pembentukan dewan pengupahan, serikat pekerja dan serikat buruh belum memasukan daftar anggotanya.

“Perwakilan serikat yang juga akan masuk ke dewan pengupahan, harus disertai rekomendasi. Tapi sampai saat ini belum ada yang masuk. Itu jadi kendala kami. Namun ada langka-langka yang sudah kami lakukan. Dan kami akan naikkan ke Gubernur jika rekomendasinya sudah ada,” Ujar Tumundo.

(Iskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.