Hasil Giat Pekat Polsek Kragilan 1.020 Botol miras Di Musnahkan

Spread the love

Jurnalline.com, Kab.Serang (Banten) – Acara Press Realese yang di gelar di mapolsek Kragilan mengundang beberapa insan pers dari berbagai media untuk meliput, yang juga turut hadir Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K., M.H pada hari ini Kamis, (26/04/2018).

Pemusnahan 1.020 botol miras dimana hasil giat pekat oleh polsek Kragilan yang dimulai dari awal bulan januari hingga maret 2018 terdiri dari beberapa jenis dan merk minuman keras (miras) yang di dapat dari beberapa toko atau warung yang terdiri antara lain, yaitu :

– Bir putih merk anker 250 botol
– Beer putih merk pross 80 botol
– Anggur kolesom 150 botol
– Anggur merah 100 botol
– Rajawali 95 botol
– Intisari 57 botol
– Guiness besar 85 botol
– Guiness kecil 30 botol
– Mension House 40 botol
– Ciu 72 botol, dan
– Kecut / oplosan 61 botol.

Kegiatan operasi pekat dengan sasaran minuman keras yang mengandung kadar alkohol tersebut dilaksanakan secara terus menerus terhadap para penjual yang ada di wilayah hukum Polsek Kragilan, akan tetapi belum ada efek jera sehingga Polsek Kragilan melakukan tindakan dengan mengajukan Tipiring ( Tindak pidana ringan) terhadap penjual yang tidak menghiraukan himbauan ke Pengadilan Negeri Serang.

Menurut kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan S.I.K., M.H mengucapkan,” hal ini merupakan kegiatan penyakit masyarakat operasi rutin, yang mana ini juga di jadikan atensi hal seperti ini khususnya oplosan yang menjadi sebuah sorotan, tapi kedepanya dengan jajaran polsek kami yang ada, akan terus menditeksi terutama fungsi rumahan sebisa mungkin kamin akan tindak, kemudian hal – hal yang bersifat pabrikan atau toko – toko juga akan menjadi perhatian khusus.” Ucapnya.

Maraknya minuman keras (miras) terutama di wilayah hukum Polsek Kragilan dimana para penjual yang berkedok sebagai toko – toko atau warung – warung sembako dan yang lainya ternyata masih ada yang  belum jera atas himbauan dari polsek Kragilan tersebut.

Kapolsek Kragilan, Kompol M.Andra Wardhana, SH. S.I.K menerangkan,” ada beberapa pemilik dimana udah kita himbau untuk tidak melakukan penjualan lagi tetapi masih tetap tidak menghiraukan himbauan kita, kita proses, untuk sementara ada yang kita proses Tipiring (Tindak pidana ringan), sementara juga ada yang kita lanjuti ke arah yang lebih, dalam arti kita menerapkan suatu pasal.” Terang Kapolsek Kragilan.

(Yyg.K)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.